Atase Pendidikan KBRI Singapura maupun Atase Pendidikan KBRI Australia mengatakan, tidak memiliki dokumen mengenai komunikasi atau konsultasi Gibran Rakabuming Raka selama menjalani pendidikan di Siangpura dan Australia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen syarat pendidikan yang disampaikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu Tahun 2024.
Permintaan pemohon untuk menghadirkan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan terkait syarat pencalonan wakil presiden dalam Pemilu 2024, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim MK memiliki alasan tersendiri.
Denny Indrayana menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki bukti terkait keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Salah satu permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres Tahun 2024 ke MK yaitu membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Selanjutnya, memohon MK memerintahkan MPR untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden.
Denny Indrayana selaku salah satu pemohon mengatakan, pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden tidak lantas menghilangkan persoalan, yang menurut para pemohon terjadi sejak tahapan pencalonan.
Sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 digelar kembali pada Rabu, 30 September 2026. Pemohon meminta Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Hukum hadir dalam sidang.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada alamat https://silonpwp.kpu.go.id.
KPU melalui kuasa hukum, Jufaldi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden atas nama pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Jokowi akhirnya buka suara soal gugatan syarat pendidikan Gibran di MK! Ia menegaskan riwayat pendidikan putranya jelas dan menyebut persyaratan pencalonan telah diterima KPU, sementara Denny Indrayana meminta pencalonan Gibran didiskualifikasi.
Sejumlah pihak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sederet permohonan diajukan, salah satunya, membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Gugatan ijazah Gibran di MK memasuki babak baru. Relawan Militan Gibran 08 Nusantara diterima sebagai pihak terkait dan akan ikut memberikan keterangan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan tanggapannya pasca putusan MK yang menyatakan anggaran MBG harus dipisah dari anggaran pendidikan. Dia memastikan Program MBG berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku.