Plt. Ketua PW Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jatim, Prof. M. Afif Hasbullah, menyoroti secara tajam implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 34 ayat (2)
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pendidikan dasar di tingkat SD hingga SMP atau sederajat baik negeri maupun swasta, wajib gratis. Putusan ini pun mendapat respons dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pendidikan tingkat SD hingga SMP atau yang sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta, gratis.
Sekjen PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti, mengkritik sikap DPR yang menentang putusan MK terkait Pilkada 2024. Beliau menekankan pentingnya DPR menghormati lembaga yudikatif dan menjadi teladan dalam mematuhi undang-undang. Langkah kontroversial DPR ini berpotensi menimbulkan disharmoni sistem ketatanegaraan dan memicu reaksi publik yang tidak kondusif bagi kehidupan berbangsa.
Gerakan mahasiswa di Indonesia melancarkan aksi 'Peringatan Darurat' sebagai respons terhadap putusan MK Pilkada 2024 yang dinilai kontroversial. Dengan simbol Garuda Indonesia dan tagar #KawalPutusanMK, mahasiswa menegaskan komitmen mereka untuk mengawal keadilan demokrasi dan menolak ketidakadilan.
MK mengubah syarat calon pilkada, membuka peluang baru bagi partai kecil. Muhammadiyah apresiasi keputusan ini sebagai langkah menuju demokrasi lebih sehat. PDIP berpeluang usung Anies Baswedan untuk Pilgub DKI, mungkin berpasangan dengan Ahok. Mereka akan melawan Ridwan Kamil-Suswono dari Koalisi Indonesia Maju. Perubahan ini dinilai akan mengakhiri dominasi partai besar dalam politik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). MK menolak seluruh permohonan dari pasangan capres-cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 01
Arsul Sani diangkat sebagai hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang telah memasuki usia pensiun. Pengucapan sumpah dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024)
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Pemikiran Politik Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah.