Mahkamah Konstitusi (MK) menyepakati Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden 70 tahun yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang meminta para hakim MK untuk menetapkan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sekurang-kurangnya 35 tahun
Mantan Menteri Hukum dan HAM Deni Indrayana mendapat bocoran, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, menurut konstitusi perkawinan tidak diletakkan sebagai hak, melainkan sebagai prasyarat bagi pelaksanaan hak membentuk keluarga dan hak melanjutkan keturunan.
Indra menilai kedudukan Mahkamah Kehormatan MK yang sifatnya ad hoc hanya menunjukan sikap pasif dalam merespons persoalan di MK. Dia menyebut kedudukan Mahkamah Kehormatan MK saat ini tak ubahnya seperti pemadam kebakaran.
Pernyataan tersebut merespons sikap MK terhadap permohonan judicial review (JR) oleh PP Muhammadiyah terhadap tiga Undang-Undang yang dianggap merugikan negara.
Sebelumnya, Ramos yang seorang lelaki beragama Katolik hendak menikah dengan perempuan beragama Islam. Namun, pernikahan Ramos dengan kekasihnya terhalang lantaran Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan.
Terdapat dua perkara Nomor 108/PUU-XX/2022 yang dimohonkan oleh Leonard Siahaan serta Perkara Nomor 110/PUU-XX/2022 yang dimohonkan Dian Leonardo Benny.
Berdasarkan Putusan MK, lanjut Netty, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil. Pertama, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti.