Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 18 Juni 2026
home global news detail berita

Cegah Beda Putusan di MK, Puskapkum Usul Permanenkan Mahkamah Kehormatan

Garry Talentedo Kesawa Sabtu, 04 Februari 2023 - 06:05 WIB
Cegah Beda Putusan di MK, Puskapkum Usul Permanenkan Mahkamah Kehormatan
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) mengusulkan perlunya membentuk Mahkamah Kehormatan di Mahkamah Konstitusi (MK) secara permanen. Usulan tersebut menanggapi dugaan perbedaan antara bunyi putusan yang dibacakan hakim dengan salinan putusan di MK.

Direktur Riset Puskapkum, Indra L Nainggolan mengatakan, perlunya mitigasi konkret agar persoalan ini tidak kembali terjadi. "Perlunya pembentukan Mahkamah Kehormatan MK secara permanen untuk memaksimalkan kinerja dalam mengawasi setiap putusan MK agar sejalan dengan yang dibacakan saat persidangan dengan salinan," kata Indra di Jakarta, Jumat (4/2/2023).

Indra menilai kedudukan Mahkamah Kehormatan MK yang sifatnya ad hoc hanya menunjukan sikap pasif dalam merespons persoalan di MK. Dia menyebut kedudukan Mahkamah Kehormatan MK saat ini tak ubahnya seperti pemadam kebakaran. "Seolah menungu ada masalah tertentu baru kemudian bekerja," ucap Indra.

Baca Juga: Din Syamsuddin Minta MK Jaga Integritas sebagai Penegak Hukum Tertinggi

Terkait dengan dugaan perubahan substansi putusan MK, Indra berpendapat secara materil tidak bisa diperbaiki oleh mekanisme peradilan. Hal tersebut lantaran putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Secara formil-etik dapat ditelusuri terkait dugaan perubahan substansi putusan tersebut. Ini harus segera diklarifikasi agar tidak menjadi polemik berkepanjangan di publik," ucap pengajar HTN di Universitas Bhayangkara Jakarta itu.

Sebelumnya, MK menjadi sorotan publik lantaran dugaan perbedaan bunyi putusan MK 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Bunyi putusan yang dibacakan oleh hakim MK dengan salinan putusan yang diunggah di situs Mahkamah Konstitusi (MK) diduga berbeda.

Baca Juga:

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MUI Respons Positif

MK Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 18 Juni 2026
Imsak
04:30
Shubuh
04:40
Dhuhur
11:57
Ashar
15:18
Maghrib
17:50
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)