LANGIT7.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nikah beda agama. Penolakan tersebut tertuang dalam amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022.
Gugatan itu dilayangkan pria bernama E. Ramos Petege asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Provinsi Papua dan terdaftar dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022. MK menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai positif putusan
MK yang menolak gugatan nikah agama. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan putusan MK tersebut menguatkan bahwa pernikahan beda agama tertolak dalam sistem hukum Indonesia.
Baca juga: MK Tolak Legalkan Pernikahan Beda AgamaKonsekuensinya, kata Kiai Asrorun, Kiai Niam pernikahan beda bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, pihak yang menganjurkan, mempraktikkan, terlebih memfasilitasi, adalah tindakan melawan hukum.
“Jadi sudah final, setop perkawinan beda agama,” kata dia dikutip keterangan MUI, Selasa (31/1/2023).
Kiai Niam menegaskan ketentuan agama sudah jelas mengatur larangan nikah beda agama. Sebab, pernikahan bukan sekedar hubungan kontrak sosial semata, tetapi berdimensi ibadah, dan terikat oleh aturan agama.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menilai putusan
MK yang menolak nikah beda agama bisa memberikan kepastian. Dia beraharap ini menjadi keputusan hukum yang terbaik.
Baca juga: KH Said Aqil Harap Presiden Indonesia Berasal dari NU "Jadi, yang selama ini di dalam ruang abu-abu, grey area, yang menjadi polemik, menjadi perdebatan, kalau sudah diputuskan MK menjadi terang benderang," kata Muhadjir, di sela-sela kunjungan kerjanya di Semarang dikutip Antara.
(sof)