Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 01 Mei 2026
home global news detail berita

Din Syamsuddin Minta MK Jaga Integritas sebagai Penegak Hukum Tertinggi

Muhajirin Jum'at, 03 Februari 2023 - 16:00 WIB
Din Syamsuddin Minta MK Jaga Integritas sebagai Penegak Hukum Tertinggi
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Din Syamsuddin menghadiri Doha International Interfaith Conference, 24-25 Mei 2022. Foto: istimewa.
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemrakarsa Jihad Konstitusi, Din Syamsuddin, mengaku sudah lama kehilangan kepercayaan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan tersebut merespons sikap MK terhadap permohonan judicial review (JR) oleh PP Muhammadiyah terhadap tiga Undang-Undang (1. UU No. 24/1999 ttg Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, 2. UU No. 30/2009 ttg Tenagakelistrikan, dan 3. UU No. 1/1967 ttg Penanaman Modal Asing).

Din menyebut tiga Undang-undang tersebut merugikan negara, tapi permohonan judicial review dimanipulasi oleh MK. Hal itu lantaran pendaftaran judicial review ketiga Undang-Undang tersebut pada 2014.

"(Tetapi) dinyatakan kemudian oleh pihak MK tidak ada (tidak terdaftar sehingga tidak dibahas). Hal ini bertentangan dengan kenyataan," kata Din dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: Dukung Jabatan Gubernur Dihapus, NasDem: Hanya Membebani APBN

Padahal, Din membeberkan Tim Advokat PP Muhammadiyah waktu itu nyata-nyata dan terbukti melakukan pendaftaran di loket MK. Ketua MK saat itu, Prof. Dr. Arief Hidayat, bahkan menyilakan tim tersebut pada hari pendaftaran melakukan konperensi pers di sebuah ruangan MK.

"Tapi beberapa waktu (sekitar setahun kemudian) beliau menyampaikan kepada saya bahwa pendaftaran gugatan tidak ada," ujar Din.

Menurut Din, Tim Advokat Muhammadiyah sudah curiga gugatan tersebut tidak akan dibahas. Saat PP Muhammadiyah beberapa waktu beraudiensi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, orang nomor satu di Indonesia tersebut mengatakan, "tapi gugatan terhadap ketiga Undang-Undang tersebut tidak tepat waktu".

Baca Juga: NU Berperan Teguhkan Tradisi Keislaman dan Politik di Indonesia

"Pernyataan tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa Pemerintah melakulan intervensi terhadap penegakan hukum dan terbukti kemudian bahwa MK tidak cukup mandiri dengan tidak memproses gugatan PP Muhammadiyah. Bahkan, berbohong dengan mengatakan bahwa tidak ada pendaftaran gugatan tersebut," ucap Din.

Din menyebut hal itu melahirkan dugaan bahwa MK gagal menjadi penegak hukum tertinggi dan terakhir. Jika ini berlanjut, maka akan menimbulkan kerusakan legal-struktural dan membawa malapetaka dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.

"Kendati demikian, saya tidak sepakat jika dilakukan generalisasi terhadap segenap Hakim Mahkamah Konstitusi. Karena saya mengetahui cukup ada Hakim MK yang berintegritas, yang tidak hubbud dunya wa karahiyyatul maut (cinta dunia dan takut mati), dan mereka menyadari ada Hakim Tertinggi (Ahkamul Hakimin) di Hari Pembalasan nanti," tutur Din.

Baca Juga:

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MUI Respons Positif

Pengamat HAM: Perlindungan Warga Negara Belum Ideal


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 01 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:50
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)