LANGIT7.ID, Jakarta - Pemrakarsa Jihad Konstitusi,
Din Syamsuddin, mengaku sudah lama kehilangan kepercayaan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan tersebut merespons sikap MK terhadap permohonan
judicial review (JR) oleh PP Muhammadiyah terhadap tiga Undang-Undang (1. UU No. 24/1999 ttg Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, 2. UU No. 30/2009 ttg Tenagakelistrikan, dan 3. UU No. 1/1967 ttg Penanaman Modal Asing).
Din menyebut tiga Undang-undang tersebut merugikan negara, tapi permohonan
judicial review dimanipulasi oleh
MK. Hal itu lantaran pendaftaran judicial review ketiga Undang-Undang tersebut pada 2014.
"(Tetapi) dinyatakan kemudian oleh pihak MK tidak ada (tidak terdaftar sehingga tidak dibahas). Hal ini bertentangan dengan kenyataan," kata Din dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Baca Juga: Dukung Jabatan Gubernur Dihapus, NasDem: Hanya Membebani APBNPadahal, Din membeberkan Tim Advokat
PP Muhammadiyah waktu itu nyata-nyata dan terbukti melakukan pendaftaran di loket MK. Ketua MK saat itu, Prof. Dr. Arief Hidayat, bahkan menyilakan tim tersebut pada hari pendaftaran melakukan konperensi pers di sebuah ruangan MK.
"Tapi beberapa waktu (sekitar setahun kemudian) beliau menyampaikan kepada saya bahwa pendaftaran gugatan tidak ada," ujar Din.
Menurut Din, Tim Advokat Muhammadiyah sudah curiga gugatan tersebut tidak akan dibahas. Saat PP Muhammadiyah beberapa waktu beraudiensi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, orang nomor satu di Indonesia tersebut mengatakan, "tapi gugatan terhadap ketiga Undang-Undang tersebut tidak tepat waktu".
Baca Juga: NU Berperan Teguhkan Tradisi Keislaman dan Politik di Indonesia"Pernyataan tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa Pemerintah melakulan intervensi terhadap penegakan hukum dan terbukti kemudian bahwa MK tidak cukup mandiri dengan tidak memproses gugatan PP Muhammadiyah. Bahkan, berbohong dengan mengatakan bahwa tidak ada pendaftaran gugatan tersebut," ucap Din.
Din menyebut hal itu melahirkan dugaan bahwa MK gagal menjadi penegak hukum tertinggi dan terakhir. Jika ini berlanjut, maka akan menimbulkan kerusakan legal-struktural dan membawa malapetaka dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.
"Kendati demikian, saya tidak sepakat jika dilakukan generalisasi terhadap segenap Hakim Mahkamah Konstitusi. Karena saya mengetahui cukup ada Hakim MK yang berintegritas, yang tidak hubbud dunya wa karahiyyatul maut (cinta dunia dan takut mati), dan mereka menyadari ada Hakim Tertinggi (Ahkamul Hakimin) di Hari Pembalasan nanti," tutur Din.
Baca Juga:
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MUI Respons Positif
Pengamat HAM: Perlindungan Warga Negara Belum Ideal(gar)