Norma yang diujikan adalah Pasal 39 ayat (3) UU Perlindungan Anak yang menyatakan, Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
Mahkamah Konstitusi dinilai tendensius terhadap pemerintahan Jokowi. Hal ini disampaikan Cendekiawan muslim, Din Syamsudin menanggapi pernyataan jubir MK.
Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
MK khawatir bila leglaisasi ganja, meskipun untuk medis, mengundang bahaya yang lebih besar. Hal ini mengingat kesiapan Indonesia dari segi pengawasan, kebudayaan, dan struktur pendukung lainnya.
Penjelasan Umum UU Narkotika menegaskan narkotika jenis tertentu merupakan zat atau obat yang bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, MK khawatir timbulnya penyalahgunaan.
Taufik menjelaskan ikhtiar yang dilakukan Dewan Dakwah, yakni dengan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sidang gugatan nikah beda agama di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tersebab amanah yang belum tuntas ini, perjuangan semua pihak tidak boleh berhenti. Masalah perlindungan seksual sudah sangat mendesak karena banyak kasus kejahatan seksual.
Mulyanto menjelaskan amar MK sudah sangat jelas minta kepada pembentuk UU untuk mereview dan merevisi UU Ciptaker secara materiil saat melakukan proses pembentukan kembali UU Ciptaker secara formil.
Jokowi telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan terkait Putusan MK tersebut. Pemerintah dan DPR diberikan waktu selambat-lambatnya dua tahun untuk melakukan sejumlah perbaikan.
Menurut dia, secara materil UU itu membuka pintu liberalisasi sektor pertanian, kehutanan, perdagangan dan industri pertahanan nasional. Pada saat yang sama UU sapu jagat itu malah terkesan mencekik nasib buruh.
Sekjen Komite Penggerak KMPK, Auliyah Khasanofa, mengatakan, putusan tersebut menjadi sinyal bagi pemerintah dan DPR agar tidak melaksanakan constitutional dictatorship yang mencederai demokrasi. Maka dari itu, dia menilai putusan tersebut sebagai kemenangan KMPK dan seluruh rakyat Indonesia.