Kurniasih mengingatkan selain bermasalah pada sisi subtansi, proses pembentukan UU Cipta Kerja juga bermasalah. MK juga mempertimbangkan sulitnya draf RUU Cipta Kerja diakses oleh masyarakat dan kerap berubah-ubah.
Daftar pasal-pasal yang dianggap bermasalah dan merugikan, menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Pasal ini merugikan masyarakat mulai dari membungkam kebebasan pers hingga mengancam keberadaan masyarakat adat.
Ada sejumlah pasal di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap kontroversial. Karena itulah berpotensi diajukan judicial review ke MK.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Namun masih terbuka bila ada yang ingin menempuh jalur hukum.
MK menegaskan, tidak semua pejabat setingkat menteri masuk pengecualian tersebut. Ada delapan kategori pejabat setingkat menteri tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
Guru Besar Pendidikan HAM, Universitas Negeri Jakarta, Hafid Abbas menekankan pentingnya negara untuk melindungi hak umat Islam untuk menjalankan pernikahan yang sah.
Hal ini ia ungkapkan lewat cuitan akun twitter miliknya @cholilnafis. Pada unggahan tersebut ia juga memaparkan foto dirinya yang disumpah di atas Al-Qur'an.
Norma yang diujikan adalah Pasal 39 ayat (3) UU Perlindungan Anak yang menyatakan, Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
Mahkamah Konstitusi dinilai tendensius terhadap pemerintahan Jokowi. Hal ini disampaikan Cendekiawan muslim, Din Syamsudin menanggapi pernyataan jubir MK.
Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
MK khawatir bila leglaisasi ganja, meskipun untuk medis, mengundang bahaya yang lebih besar. Hal ini mengingat kesiapan Indonesia dari segi pengawasan, kebudayaan, dan struktur pendukung lainnya.
Penjelasan Umum UU Narkotika menegaskan narkotika jenis tertentu merupakan zat atau obat yang bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, MK khawatir timbulnya penyalahgunaan.
Taufik menjelaskan ikhtiar yang dilakukan Dewan Dakwah, yakni dengan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sidang gugatan nikah beda agama di Mahkamah Konstitusi (MK).