Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

MK Gelar Sidang Soal Anak Angkat Beda Agama

fajar adhitya Rabu, 21 September 2022 - 19:10 WIB
MK Gelar Sidang Soal Anak Angkat Beda Agama
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
LANGIT7.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menguji Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap UUD 1945 terkait pengadopsian anak beda agama.

Norma yang diujikan adalah Pasal 39 ayat (3) UU Perlindungan Anak yang menyatakan, “Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat”.

Permohonan perkara Nomor 83/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Leonardo Siahaan. Pemohon merasa hak konstitusionalnya potensial dirugikan oleh ketentuan tersebut apabila Pemohon sudah memiliki keluarga lalu berkeinginan mengadopsi anak.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pers

Pemohon tidak bisa melakukan adopsi anak karena terbentur permasalahan beda agama yang secara persyaratan formal dilarang. Menurutnya, Pasal 39 ayat (3) UU Perlindungan Anak bertentangan dengan Pasal 28B dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Frasa “calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat” di dalam Pasal 39 ayat (3) UU 35/2014 tidak memberikan suatu jaminan hukum yang sebagaimana bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,“ ujarnya dilansir laman resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu (21/9/2022).

Dalam alasan permohonan, Leo mengatakan telah memberikan penjelasan yang lebih mudah dari sebelumnya. Dalam masalah pengangkatan anak harus seagama, menurutnya, menjadi satu permasalahan hukum.

“Hal demikian menjadi sulit bagi saya ketika saya ingin mengadopsi anak tetapi tidak mempermasalahkan agama apa yang dianut oleh anak angkat saya,” katanya.

Baca juga: Pengamat: Pernikahan Beda Agama Rentan Konflik Rumah Tangga

Kemudian, masalah frasa harus seagama dalam Pasal 39 ayat (3) UU Perlindungan anak dinilai bertentangan dengan Pasal 28b ayat (1) UUD 1945. Bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

“Memang suami istri itu sangat mendambakan mempunyai anak. Tetapi tidak semua pasangan suami istri itu bisa memiliki anak. Maka sudah sangat jelas bahwa dalam Pasal 39 ini telah bertentangan dengan Pasal 28b ayat (1),” ujar Leo secara daring.

Menurut Pemohon, Pasal 28b ayat (1) juga Pasal 39 inskonstitusional karena tidak memberikan kepastian hukum terhadap masalah pasangan suami istri yang ada permasalahan terkait mandul dan berkeinginan mengadopsi calon anak angkat tetapi terbentur karena masalah persyaratan formal.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)