LANGIT7.ID, Jakarta - Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan nomor 75/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian UU 2/2020 tentang Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
KMPK menilai,
constitutional correction yang dilakukan MK sudah cukup dalam memitigasi
moral hazard, free rider, dan
conflict of interest penyelenggara negara dalam penanganan UU Covid-19. Meski MK tidak menyatakan seluruh UU Covid-19 bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana yang dimohonkan pengujian formil.
Sekjen Komite Penggerak KMPK, Auliyah Khasanofa, mengatakan, putusan tersebut menjadi sinyal bagi pemerintah dan DPR agar tidak melaksanakan
constitutional dictatorship yang mencederai demokrasi. Maka dari itu, dia menilai putusan tersebut sebagai kemenangan KMPK dan seluruh rakyat Indonesia.
Kendati begitu, KMPK tetap mendesak pemerintah mematuhi tenggat masa keadaan darurat selama dua tahun. Ini agar pemerintah tidak menjadikan masa darurat untuk mengatur anggaran. “Kami tetap meminta DPR dan BPK untuk mengaudit pengeluaran keuangan negara untuk penanggulangan Covid-19,” kata Auliyah dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (5/11/2021).
KMPK juga meminta pemerintah menggunakan dana APBN dan APBD untuk kepentingan rakyat. Ini agar rakyat tidak mengeluarkan biaya sendiri untuk penanggulangan corona, seperti biaya Test Swab PCR.
“Pemerintah dan DPR harus tunduk pada konstitusi dalam penyelenggaraan mekanisme penganggaran keuangan negara,” ucap Auliyah.
Anggara Kesehatan tak Memadai Ketua Komite Pengarah, Prof Din Syamsuddin, mengendus sesuatu yang aneh dalam alokasi anggaran untuk sektor kesehatan. Dia menyebut dana yang dikeluarkan pemerintah untuk penanganan Covid-19 lebih kecil dibandingkan sektor lain.
“Ada yang perlu dipertanyakan, mengapa mesti begitu,” ucap Din. Dia meminta agar pengelolaan dan alokasi anggaran penanggulangan corona harus efektif dan efisien. “Jangan salah sasaran, apalagi hanya untuk kepentingan kelompok tertentu,” ucapnya.
Terkait hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan alokasi anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 menjadi Rp627,9 triliun. Dari anggaran itu, alokasi anggaran untuk kesehatan mencapai Rp133,07 triliun.
Sementara alokasi anggaran untuk perlindungan sosial mencapai Rp148,66 triliun, namun pagunya masih kalah dibanding PEN 2020 mencapai Rp220,39 triliun. Alokasi anggaran untuk UMKM dan Koperasi tahun ini akan tembus Rp157,57 triliun.
(jqf)