Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

Penunjukan Penjabat Gubernur Berpotensi Rumit Secara Hukum dan Etik

redaksi Kamis, 12 Mei 2022 - 23:10 WIB
Penunjukan Penjabat Gubernur Berpotensi Rumit Secara Hukum dan Etik
Ilustrasi. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat (Pj) Gubernur untuk menggantikan lima kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan Mei 2022. Sebanyak lima Pj Gubernur tersebut yakni Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat,

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Tholabi Kharlie, mengatakan potensi kerumitan penunjukan Penjabat Gubernur bakal muncul di publik lantaran tidak ada aturan teknis atas penunjukan Pj ini.

"Ketiadaan aturan teknis dalam penunjukan Pj Kepala Daerah ini akan memunculkan kerumitan hukum. Apalagi terkait dengan tindak lanjut atas putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Tholabi di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga: Mendagri Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ini Daftarnya

Ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini mencontohkan, dalam kasus Provinsi Banten, Pj Kepala Daerah diisi oleh Sekda Provinsi Banten. Menurut dia, jika tidak ada pengaturan soal larangan rangkap jabatan akan memunculkan kerancuan dalam efektivitas pemerintahan.

"Apalagi dalam kasus Banten, Penjabat Kepala Daerah berasal dalam satuan kerja yang sama. Di sini urgensi pengaturan lebih teknis dan detail dengan mempertimbangkan sisi demokratis dan etis penyelenggaraan pemerintahan," tutur Tholabi.

Sebagaimana maklum, dalam pertimbangan Putusan MK No 67/2021 Mahkamah menyebutkan proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah harus dimaknai dalam ruang lingkup pemaknaan secara demokratis sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945.

Tholabi menyebutkan aturan mengenai penunjukan Pj Kepala Daerah diatur dalam Pasal 174 ayat (7) UU No 10/2016 tentang Pilkada, Pasal 19 ayat (1) UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Pasal 130 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (4) PP No 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengatur mengenai kriteria siapa yang dapat mengisi Penjabat Kepala Daerah termasuk kriteria Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Baca Juga: 5 Gubernur dan Wagub Ini Habis Masa Jabatan pada Mei 2022

"Berbagai aturan tersebut belum bicara soal mekanisme demokratis sebagaimana yang telah diingatkan oleh MK," kata dia.

Masalah lainnya, Tholabi menyebutkan aturan yang saat ini tersedia juga tidak mengatur larangan rangkap jabatan bagi Penjabat Kepala Daerah. Menurut dia, ketiadaan larangan rangkap jabatan akan menimbulkan masalah serius dalam tata kelola pemerintahan.

"Yang paling fatal, tidak ada larangan rangkap jabatan, ada masalah efektivitas dan soal etika penyelenggara pemerintahan. Ingat, ini masa jabatan Penjabat Kepala Daerah cukup lama," ujarnya.

Kelima Pj gubernur tersebut antara lain, Dr Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Dr Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Bangka Belitung, Dr Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat, dan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Baca Juga: Tayang 2 Juni, Ngeri Ngeri Sedap Hadirkan Problematika Keluarga

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)