LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik 5 penjabat (Pj) Gubernur untuk menggantikan 5 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan Mei 2022.
Sebanyak 5 Pj Gubernur tersebut yakni Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat,
Kelima Pj Gubernur mengucakan sumpah dan janji jabatan yang dipimpin oleh Tito Karnavian setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan pembacaan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur yang menjabat.
Baca juga: Terbitkan SE Pasca Lebaran, 50 Persen ASN Kemendagri Boleh WFH“Demi Allah saya bersumpah, saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa,” ucap Pj Gubernur saat dilantik pagi ini, Kamis (12/5/2022) pukul 09.00 WIB di Ruang Sasana Bhakti Praja.
Tito Karnavian menyampaikan bahwa masa jabatan pj kepala daerah sesuai dengan undang-undang paling lama satu tahun.
“Dan undang-undang menyatakan masa jabatan kelima Pj Gubernur dapat diperpanjang baik dengan orang yang sama maupun orang yang berbeda,” ujar Tito Karnavian Kamis (12/5/2022) di Jakarta.
Menurutnya, akan ada mekanisme evaluasi sesuai dengan UU dan peraturan pemerintah terhadap pelaksanaan tugas para pj gubernur, nantinya para pj gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) setiap tiga bulan sekali kepada Presiden melalui Kemendagri.
Baca juga: Pemda Diminta Gunakan 40 Persen APBD untuk Belanja Produk dan Jasa Lewat UMKMKelima pj gubernur tersebut antara lain, Dr Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten, Dr Ridwan Djamaluddin sebagai Pj. Gubernur Bangka Belitung, Dr. Hamka Hendra Noer sebagai Pj. Gubernur Gorontalo, Paulus Waterpauw sebagai Pj, Gubernur Papua Barat, serta Akmal Malik sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat.
(sof)