Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 17 Juni 2025
home global news detail berita

Terbitkan SE Pasca Lebaran, 50 Persen ASN Kemendagri Boleh WFH

ummu hani Selasa, 10 Mei 2022 - 12:30 WIB
Terbitkan SE Pasca Lebaran, 50 Persen ASN Kemendagri Boleh WFH
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran yang mengatur ASN boleh wfh. Foto: Langit7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ 8 Mei 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

SE ini ditujukan kepada semua pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik pada masa Lebaran 2022 sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Berkendara Saat Puncak Arus Balik, Wajib Persiapkan Hal Ini

“50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai 9 Mei 2022 sampai 13 Mei 2022,” bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022, melansir dari siaran pers Kemendagri, Selasa (10/5/2022).

SE yang ditetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu menekankan, pelaksanaan WFH tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

Selama WFH, semua ASN juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.

“Bagi ASN yang sedang mudik atau cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing,” lanjut SE tersebut.

Adapun pelaksanaan WFO diprioritaskan bagi ASN yang mendapatkan booster vaksin Covid-19.

Baca juga: Arus Balik H+4 Lebaran Cetak Rekor Tertinggi di Jalan Tol

Kemendagri menegaskan, WFO harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 17 Juni 2025
Imsak
04:29
Shubuh
04:39
Dhuhur
11:57
Ashar
15:18
Maghrib
17:50
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan