LANGIT7.ID - , Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ 8 Mei 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.
SE ini ditujukan kepada semua pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik pada masa Lebaran 2022 sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Berkendara Saat Puncak Arus Balik, Wajib Persiapkan Hal Ini“50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (
working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (
working from office/WFO) mulai 9 Mei 2022 sampai 13 Mei 2022,” bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022, melansir dari siaran pers Kemendagri, Selasa (10/5/2022).
SE yang ditetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu menekankan, pelaksanaan WFH tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.
Selama WFH, semua ASN juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.
“Bagi ASN yang sedang mudik atau cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing,” lanjut SE tersebut.
Adapun pelaksanaan WFO diprioritaskan bagi ASN yang mendapatkan
booster vaksin Covid-19.
Baca juga: Arus Balik H+4 Lebaran Cetak Rekor Tertinggi di Jalan TolKemendagri menegaskan, WFO harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.
(est)