LANGIT7.ID-Jakarta; Pemerintah resmi mengimbau WFH satu hari dalam sepekan. Tapi ada pengecualian. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa delapan sektor vital tetap harus beroperasi secara fisik.
Bukan tanpa alasan. Sektor-sektor ini dinilai membutuhkan kehadiran langsung di lapangan—baik untuk menjaga roda operasional tetap berputar, maupun memastikan masyarakat tetap terlayani tanpa hambatan.
“Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu,” kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Rabu (1/4).
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 ini juga menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh merugikan pekerja. Gaji tetap utuh, cuti tahunan tidak terpotong, dan perusahaan tetap bertanggung jawab menjaga kinerja serta produktivitas tim.
“Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, dan pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” tegasnya.
Artinya, bagi para pekerja di delapan sektor berikut, ritme kerja tetap seperti biasa—karena kehadiran mereka secara langsung dinilai krusial:
1. Kesehatan: Para garda terdepan di rumah sakit, klinik, hingga apotek.
2. Energi: Penjamin stok BBM, gas, dan listrik tetap menyala.
3. Infrastruktur & Layanan Publik: Yang menjaga jalan tol, air keran mengalir, dan sampah terangkut.
4. Ritel: Rantai pasok pangan dan kebutuhan pokok masyarakat.
5. Industri: Pabrik-pabrik yang mesinnya tak bisa berhenti.
6. Hospitality & Kuliner: Hotel, restoran, hingga kafe yang menjadi denyut nadi pariwisata.
7. Logistik: Para penggerak barang dan kurir yang memastikan kiriman sampai.
8. Keuangan: Bank dan lembaga keuangan yang menggerakkan uang masyarakat.(*/saf)
(lam)