LANGIT7.ID-Jakarta; Pemerintah melalui Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, mengusulkan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pekerja Alih Daya dengan skema pembatasan ekstrem. Usulan ini disampaikan langsung dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Inti dari usulan tersebut adalah melarang penggunaan sistem outsourcing untuk semua jenis pekerjaan, kecuali empat bidang penunjang.
"Presiden berulang-ulang menyampaikan, kalau bisa pekerja alih daya dihapus. Tapi bilamana tidak bisa, maka hanya beberapa jenis pekerjaan penunjang yang dikecualikan," tegas Said Iqbal.
Keempat pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan outsourcing adalah:
1. Petugas keamanan (security)
2. Sopir (driver)
3. Penyediaan makanan (katering)
4. Petugas kebersihan (cleaning service)
"Di luar empat jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya," ujarnya menegaskan.
Tak hanya soal jenis pekerjaan, Said juga mengusulkan agar status hubungan kerja pekerja outsourcing diperjelas. Menurutnya, pekerja alih daya wajib memiliki status hukum yang jelas dari perusahaan penyedia jasa, baik sebagai pekerja kontrak (PKWT) maupun pekerja tetap (PKWTT).
"Jadi bukan lagi tanpa status. Perlindungan bagi pekerja alih daya di empat jenis pekerjaan itu juga harus jelas," kata Said.
Said Iqbal mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara pribadi menginginkan sistem outsourcing dihapuskan sepenuhnya. Namun karena realitas di lapangan, pembatasan ketat menjadi jalan tengah yang paling realistis.
"Pak Presiden menginginkan sebenarnya dihapus. Tapi tentu ada beberapa jenis pekerjaan penunjang yang masih memungkinkan menggunakan alih daya," tutupnya.
Untuk membahas lebih lanjut, Said Iqbal dijadwalkan bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Senin mendatang, didampingi Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.(*/saf)
(lam)