LANGIT7.ID, Jakarta - Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara sidang gugatan Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 di
Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara yang dimaksud yakni Perkara Nomor: 24/PUU-XX/2022.
"Dewan Da’wah selama ini telah terus memonitor dan mengawal setiap gugatan Undang-Undang ke MK yang merugikan aqidah umat Islam di Indonesia," ujar Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM DDII, Dr. Taufik Hidayat, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga: Kadus Nikahi Gadis 16 Tahun, Cholil Nafis: Sah tapi Tidak MaslahahKetua Ikatan Adokat Muslim Indonesia (IKAMI), Abdullah Al Katiri akan bertindak sebagi ketua tim kuasa hukum DDII. Taufik mengatakan, DDII memiliki rekam jejak cemerlang dalam mengawal prosedur gugatan di MK yang berkaitan dengan masalah agama. "Terakhir kami sukses mempertahankan UU terkait penodaan agama yang ingin dicabut oleh pihak -pihak yang ingin aliran sesat tumbuh subur di Indonesia," kata Taufik.
Ketua Tim Kuasa Hukum DDII, Abdullah Alkatiri menjelaskan pengajuan sebagai pihak terkait ini merupakan prosedur yang biasa dilalui jika ada pihak-pihak yang ingin memberikan sanggahan atau masukan kepada para Hakim MK. Dengan demikian, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengabulkan atau menolak permohonan perkara pihak pemohon.
"Kita jangan sampai lengah terhadap usaha-usaha yang terus menerus dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin merusak aqidah umat melalui jalan perundang-undangan. Mereka kerja secara senyap yang terkadang kalau kita tidak hati-hati, kitab bisa kecolongan” jelasnya.
Baca Juga: Sering Disalahpahami, Ini Alasan Rasulullah Menikahi Aisyah Saat Masih MudaSelain itu, dia juga menyayangkan putusan PN
Surabaya baru-baru ini (20/6) yang mengabulkan permohonan nikah beda agama yang secara jelas melanggar UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. DDII akan terus berjuang mengawal tegaknya konstitusi yang selaras dengan ajaran Agama Islam.
"Kami akan berjuang
all out dengan para pakar dan ahli kami yang ada di keluarga besar Dewan Da’wah untuk mempertahankan agar jangan sampai UU Perkawinan ini dicabut yang akan menjadi malapetaka bagi generasi masa depan umat. Kami mohon doanya dan dukungannya," ucap Taufik.
Sebagai informasi, selaku pemohon adalah E. Ramos Petege, merupakan seorang pemeluk Agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam. Namun, hal tersebut harus dibatalkan lantaran
pernikahan beda agama tidak diakomodir oleh UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
Perkara Nomor: 24/PUU-XX/2022 yakni Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga:
Beredar Kartu Nikah dengan Empat Kolom Foto Istri, Kemenag: Hoaks!
Unik, Santri di Pesantren Ini Dinikahkan Tanpa Tahu Siapa Calon Pasangannya
(asf)