LANGIT7.ID - , Jakarta - Belakangan media sosial dihebohkan dengan munculnya
kartu nikah yang menyantumkan foto lelaki memakai jas dan berpeci hitam di bagian depan. Kartu tersebut dilengkapi dengan tulisan Kementrian Agama. Sementara pada bagian belakang terdapat empat kolom untuk foto istri.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen
Kementerian Agama (Kemenag) Akhmad Fauzin memastikan kartu nikah yang beredar di media sosial adalah hoaks.
Baca juga: Masyarakat Diminta Waspadai Kartu Nikah Palsu, Begini Modelnya“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu
hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” tegas Akhmad Fauzin seperti dikutip dari laman Kemenag, Selasa (7/6/2022).
Fauzin menegaskan sejak Agustus 2021 Kemenag sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik. Artinya, pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu mendapatkan kartu nikah digital.
“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan. Disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal
akad nikah,” jelas Fauzin.
Dia menambahkan pada bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta kode batang yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.
"Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui
scan barcode,” sambungnya.
Untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di
https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.
Baca juga: Peredaran Kartu Nikah Digital di Medsos, Kemenag: HoaksPasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau ‘link’.
“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik,” tandasnya.
(est)