LANGIT7.ID, Jakarta - Masyarakat di jagad media sosial diramaikan dengan munculnya kartu nikah yang hanya mencantumkan foto suami pada tampilan depan dengan tulisan Kementrian Agama, yang seharusnya ditulis kementerian. Sementara pada tampilan belakang terdapat empat kolom untuk foto istri.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan kabar tersebut hoaks. Format Kartu Nikah digital resmi yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) yang diterbitkan tidak seperti itu.
Baca Juga: Kabupaten Muba Target 63.350 Pelajar Disuntik Vaksin"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kemenag," kata Kamaruddin Amin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Kamaruddin menjelaskan, mulai Agustus 2021, Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah fisik. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan Kartu Nikah digital.
"Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," ucapnya.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Proyek Pemindahan Ibu Kota Tetap Lanjut"Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kemenag. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta
barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui
scan barcode," ungkapnya.
Kamaruddin Amin menambahkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.
Baca Juga: Duterte Maju Lagi di Pemilu 2022, Kali Ini Jadi WapresPasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau link.
“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” ujarnya.
Berikut gambar penampakan Kartu Nikah Digital yang diterbitkan Kementerian Agama:
![Peredaran Kartu Nikah Digital di Medsos, Kemenag: Hoaks]()
(asf)