LANGIT7.ID, Jakarta -
Mahkamah Konstitusi dinilai tendensius terhadap pemerintahan Presiden Jokowi. Hal ini disampaikan
Cendekiawan muslim, Din Syamsudin menanggapi pernyataan jubir MK.
Mantan Ketum
Muhammadiyah tersebut mengatakan, jubir MK membolehkan Presiden Jokowi mencalonkan diri sebagai calon Wakil Presiden pada 2024.
"Ini mencerminkan sikap lembaga MK yang tendensius, free kick, dan potensial dianggap melanggar konstitusi," kata Din dalam keterangannya kepada
Langit7, Kamis (15/9/2022).
Seorang jubir biasanya mewakili lembaga. Pernyataan yang dikeluarkan harusnya atas restu bahkan perintah pimpinan MK. Bila lembaga tersebut membantahnya, berarti ada pelanggaran.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Din Syamsuddin: Rezim Tidak Pro Rakyat"Harus ada sanksi berupa pencopotan jubir yang telah melakukan pelanggaran, tidak hanya off side, tapi juga free kick," ujarnya.
Menurut dia, bila kondisi tersebut benar menjadi sikap MK, lembaga konstitusi itu sudah tidak netral. MK juga sudah tidak lagi menegakkan keadilan terkait isu pemilu dan pilpres.
"Jika ini benar, maka malapetaka bagi Indonesia. Sebab perisai terakhir penegakkan hukum konstitusi malah cenderung melanggarnya sendiri," kata dia.
"Dan sudah waktunya rakyat mereview atau merevisi keberadaan MK dari perspektif UUD 1945 yang asli," ujar Mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu.
Hal yang harus dilakukan sekarang, kata dia, MK mengeluarkan klarifikasi atas pernyataan jubir. Menurut dia, Presiden hanya untuk 2 masa jabatan berturut-turut dan tidak diberikan peluang mencalonkan diri kembali.
"Tidak boleh mencalonkan diri lagi meski sebagai Wapres. Jika ini diabaikan oleh MK, saya sebagai warga negara bersedia bergabung bersama rakyat cinta konstitusi melakukan aksi protes besar-besaran," katanya.
(bal)