Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 30 Oktober 2026
home global news detail berita

Denny Indrayana: MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Sebut Syarat Wapres Tak Terpenuhi

tim langit 7 Jum'at, 30 Oktober 2026 - 22:19 WIB
Denny Indrayana: MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Sebut Syarat Wapres Tak Terpenuhi
Denny Indrayana menyebut MA mengabulkan kasasi terkait pembatalan suket penyetaraan pendidikan Gibran.

LANGIT7.ID-Jakarta; Ribut ribut soal status ijasah Wapres Gibran makin menarik. Terutama dasar pencawapresan Gibran yang menggunakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazahnya, ternyata yang disebut ijazah luar negeri yang disetarakan dengan sederajat dengan SMA di Indonesia sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi(MK) tidak ada bukti fisik ijazahnya.

Kini, pakar hukum tata negara Prof Denny Indrayana juga mengungkap informasi terbaru bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan MA ini secara tidak langsung memperkuat putusan MK yang dalam amar putusannya menegaskan ijazah fisik SMA yang diperoleh dari luar negeri yang disetarakan dengan SMA/SMK di Indonesia melalui suket, final dinyatakan tidak ada bukti fisik ijazah.

Denny dalam konferensi pers pada 30 Oktober 2026 menjelaskan bahwa informasi pembatalan suket tersebut diperoleh dari tangkapan layar putusan kasasi MA yang baru terbit.

"Breaking news, hari ini Mahkamah Agung menerbitkan putusan dikabulkan gugatan Pak Subhan. Logikanya permohonan Pak Subhan untuk pembatalan suket batal," kata Denny.

Denny menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PTUN, kemudian dikuatkan di tingkat banding PTTUN, sebelum akhirnya diajukan kasasi ke MA. Dengan dikabulkannya kasasi, menurut Denny, suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pemilu 2024 dinyatakan batal.

"Ini artinya makin jelas bahwa saudara Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Sudah dua lembaga peradilan tertinggi yang mengatakan saudara Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wapres," ujarnya.

Denny mengaitkan putusan MA tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober lalu yang menurutnya juga menyoal syarat pendidikan Gibran. Ia menyebut MK dan MA sejalan dalam menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan SMA.

"MK dan MA sejalan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat Wakil Presiden terutama syarat pendidikan. Mas Gibran mundur deh, otomatis batal pencalonan Gibran di 2024," tegasnya.

Seruan Mundur

Lebih lanjut, Denny menilai secara moral Gibran sudah tidak layak menjabat sebagai Wakil Presiden jika suket yang menjadi dasar pencalonannya ke KPU telah dibatalkan.

"Dengan suket batal, apalagi dasar saudara Gibran masih tanpa malu duduk sebagai Wakil Presiden. Modal beliau untuk mundur hanya dua lagi: tahu diri dan tahu malu," kata Denny.

Denny juga menyebut putusan MA ini akan menguatkan gugatan lain yang tengah berproses di PTUN Jakarta yang diajukan penggugat lain dengan materi serupa.

"Makin kuat argumentasi agar gugatan Bu Mersi di PTUN juga dikabulkan karena putusannya tidak boleh bertentangan dengan Mahkamah Agung," pungkasnya.(*/saf)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 30 Oktober 2026
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:54
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan