LANGIT7.ID-, Jakarta - - Penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo terhadap
Presiden Prabowo Subianto terungkap sudah dilakukan sejak awal tahun 2025, atau tepatnya dua bulan setelah pelantikan
presiden.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
"Seperti juga sudah dijelaskan oleh Bareskrim dan Mabes Polri, itu dilakukan sejak tahun 2025. Artinya, kita tahu kan Pak Presiden Prabowo dilantik pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 yang lalu, jadi Oktober ke tahun 2025 kan berarti dua bulan, kemudian mulai bulan Januari sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung," kata Yusril.
Baca juga: Selain Listyo Sigit, Eks Ajudan Prabowo Ikut Jadi Tersangka Kasus Penyadapan PresidenYusril menambahkan, kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Ia juga enggan menjawab lebih detail mengenai teknis penyadapan tersebut, termasuk kebenaran mengenai dugaan penggunaan fasilitas atau alat milik institusi Polri untuk melancarkan aksinya.
Yusril menegaskan bahwa kapasitasnya sebagai Menko Kumham Imipas terbatas pada koordinasi aspek hukum, penegakan prosedur KUHAP, serta penerapan pasal-pasal dari KUHP dan Undang-Undang ITE.
"Saya belum bisa menjawab soal ini, saya kira sudah terlalu detail, itu ditanyakan kepada penyidik saja ya. Kami ini bukan penyidik, kami ini mengoordinasikan masalah hukum," ujarnya.
Tugas pemerintah saat ini, lanjut dia, adalah memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor perundang-undangan, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan yang telah memenuhi ketentuan formal KUHAP.
Baca juga: Polri Tetapkan Listyo Sigit Prabowo Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal PresidenPolri telah menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access terhadap Presiden Prabowo. Ketiga tersangka tersebut yaitu mantan Kapolri yang sekarang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kepastian penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers resmi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Selain ketiga nama tersebut, Komjen Pol Asep Safrudin juga membeberkan bahwa ada satu nama lain yang turut diperiksa intensif oleh tim penyidik untuk mendalami keterkaitannya dalam kasus ini. Hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
"Sementara satu orang lagi, menurut Asep, masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU," jelas Asep terkait perkembangan pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Baca juga: Menko Yusril Tanggapi Isu Penangkapan Sejumlah Polisi dan Penyadapan Presiden(lsi)