LANGIT7.ID-, Jakarta - - Listyo Sigit Prabowo resmi dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Posisi Listyo kini digantikan oleh Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP.
Sebagaimana disampaikan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo telah memutuskan dan menandatangani keputusan presiden mengenai jabatan yang diemban Listyo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta
illegal access terhadap Presiden dan pejabat negara lainnya.
Baca juga: Mahfud MD Soroti Kasus Listyo Sigit, Ingatkan Pejabat Jangan Merasa Kebal HukumPrasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden menyatakan keprihatinan dengan dinamika yang terjadi. Namun begitu, ia menambahkan bahwa ada konsekuensi logis yang harus diputuskan mengingat salah satu tersangka yang ditetapkan oleh Polri menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
"Oleh karena itu saya sampaikan pagi tadi Bapak Presiden telah memutuskan dan menandatangani keputusan presiden berkenaan degan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staff Kepresidenan," ungkap Prasetyo saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Seusai memutuskan pemberhentian terhadap mantan Kapolri tersebut, Presiden segera mencari pengganti Listyo sebagai pelaksana tugas yaitu Letjen TNI Ariyo Windutomo.
"Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kesekretariatan Kepresidenan," kata Prasetyo.
Baca juga: Penyadapan Prabowo Oleh Eks Kapolri Listyo Sigit Sejak 2 Bulan Usai Pelantikan PresidenDiberitakan sebelumnya, tiga tersangka telah ditetapkan Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access terhadap Presiden Prabowo.
Mereka adalah mantan Kapolri yang sekarang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ahrie Sonta Nasution; serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kepastian penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers resmi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Selain ke tiga tersangka itu, Komjen Pol Asep Safrudin juga membeberkan bahwa ada satu nama lain yang turut diperiksa intensif oleh tim penyidik untuk mendalami keterkaitannya dalam kasus ini. Hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
"Sementara satu orang lagi, menurut Asep, masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU," jelas Asep terkait perkembangan pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Baca juga: Pasca Penahanan Jenderal Listyo Sigit, Saatnya Presiden Prabowo Bersih Bersih Para Pengkhianat(lsi)