LANGIT7.ID-, Jakarta - - Penetapan status tersangka terhadap
Listyo Sigit Prabowo (LSP) atas kasus dugaan penyadapan
Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara memunculkan pertanyaan mengenai motif di baliknya. Indikasinya, mengarah pada tindak pidana makar.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas)
Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kasus dugaan
penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri itu mulai mengarah pada indikasi tindak pidana
makar.
Hal ini dikatakan Yusril berdasar pada perkembangan penyidikan kasus tersebut yang menunjukkan adanya dugaan motif yang lebih luas dari sekadar penyadapan. Namun, indikasi tersebut masih bersifat sementara dan belum menjadi kesimpulan akhir.
"Unsur-unsurnya mulai mengarah ke sana (makar), tetapi masih terus didalami. Kalau langsung ditetapkan sebagai makar, tentu terlalu dini karena harus didukung fakta dan bukti yang cukup," kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, dikutip dari Berita Satu, Rabu (4/11/2026).
Baca juga: Listyo Sigit Resmi Dipecat, Presiden Tunjuk Ariyo Windutomo sebagai Pengganti SementaraPolri telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access. Mereka adalah mantan Kapolri yang sekarang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ahrie Sonta Nasution; serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Pada tahap awal penyidikan, Yusril mengatakan, aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penyadapan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai intersepsi elektronik.
Seiring pengembangan perkara, penyidik mulai mendalami motif dan tujuan di balik tindakan penyadapan tersebut. Hasil pendalaman sementara menunjukkan adanya indikasi yang mengarah pada kemungkinan tindak pidana
makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP.
"Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan itu dapat ditarik kesimpulan sementara, belum kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah pada tindakan makar seperti yang disebutkan dalam Pasal 191 dan 193 KUHP. Sekarang sedang dilakukan pendalaman terus-menerus," ujar dia.
Baca juga: Penyadapan Prabowo Oleh Eks Kapolri Listyo Sigit Sejak 2 Bulan Usai Pelantikan PresidenMengenai penetapan tersangka pada tahap awal, Yusril menjelaskan bahwa hal ini didasarkan pada dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik.
Meski demikian, pengembangan penyidikan tidak hanya berfokus pada perbuatan penyadapan. Penyidik juga menelusuri motif, tujuan, serta kepentingan di balik penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara.
"Ketika mulai dikembangkan akan ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu. Mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah ke satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur dalam Pasal 193 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional," jelas Yusril.
Hingga kini, Yusril mengatakan, pendalaman terhadap dugaan makar masih terus berlangsung. Hasil dari itu akan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menentukan kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain di luar dugaan penyadapan dan intersepsi elektronik.
Yusril menambahkan, Pemerintah masih menunggu hasil penyidikan untuk memastikan motif serta konstruksi perkara dugaan penyadapan tersebut.
Siapa Dalang di Balik Penyadapan ListyoMenyoal siapa dalang di balik tindak pidana yang dilakukan Listyo cs, Menko Yusril mengaku belum bisa mengungkapkannya.
"Untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih
wallahualam, belum bisa jawab," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Baca juga: Pasca Penahanan Jenderal Listyo Sigit, Saatnya Presiden Prabowo Bersih Bersih Para Pengkhianat"Kita boleh menduga-duga, tapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga, hukum itu harus bicara dengan bukti, jadi beri kesempatan kepada penyidik polri, untuk melakukan penyidikan dengan sesama, dikembangkan kasus ini," lanjutnya.
Penyidikan masih terus dilakukan pihak berwenang. Dengan demikian Yusril mengatakan, nantinya kasus ini akan menjadi terbuka siapa, apa kepentingan penyadapan dan subversi tersebut dilakukan, serta apakah melibatkan aktor politik di luar dari sejumlah orang yang ditahan polisi.
"Biar penyidikan yang akan membukanya, apakah juga akan ada, mungkin ada keterlibatan pihak asing, sampai hari ini kita belum dapat menjawab pertanyaannya," tegasnya.
(lsi)