Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 06 November 2026
home global news detail berita

Ini Peran Penting Slamet Uliandi, Tersangka Baru dalam Kasus Penyadapan Listyo Cs

lusi mahgriefie Jum'at, 06 November 2026 - 08:07 WIB
Ini Peran Penting Slamet Uliandi, Tersangka Baru dalam Kasus Penyadapan Listyo Cs
Irjen Pol Slamet Uliandi, tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal bersama Listyo Sigit. dok: istimewa
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penyadapan illegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan tokoh-tokoh lain. Ia memiliki peran tersendiri dalam tindak pidana tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, peran Slamet Uliandi dalam dugaan operasi penyadapan adalah sebagai dewan pembina pusat pemantauan atau Monitoring Centre (MC).

"Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU," kata Suhermanto dalam jumpa pers di Jakarta, dikutip dari CNN, Jumat (6/11/2026).

Ia memberi contoh, pada awal Oktober lalu, AS pernah meminta izin untuk menghapus dokumen digital (file) hasil penyadapan. Dari pemeriksaan dan gelar perkara, Suhermanto mengatakan setiap aksi dalam operasi gelap itu harus melalui izin dari SU.

"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," kata Suhermanto.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan SU sebagai Tersangka Baru Kasus Penyadapan Ilegal

Dengan adanya penetapan tersangka terhadap Slamet Uliandi, sampai saat ini terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access.

Ke tiga jenderal lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (AS), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.

Suhermanto mengungkapkan, tiga tersangka lain selain SU, ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara SU tidak ditahan setelah ditetapkan tersangka karena dalam kondisi sakit.

"Sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak 4 orang. Tiga (tersangka) dilakukan penahanan di Mako Brimob, dan su belum bisa ditahan karena sakit pascastroke," kata dia.

Baca juga: Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Penyadapan, Minta Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Mengenai siapa saja sasaran penyadapan oleh Listyo Sigit cs, temuan awal polisi yaitu Presiden Prabowo Subianto. Informasi selanjutnya, terdapat korban penyadapan lain mulai dari para menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat. Dugaan tindak pidana itu dilakukan sepanjang periode 2025-2026.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli.

Sementara it, dalam konferensi pers yang sama, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus (timsus)

"Pertama bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengar berbagai isu dan perkembangannya terkait info yang menjadi perhatian publik. Kapolri telah membentuk tim khusus dalam merespons info dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim," kata Trunoyudo.

"Kedua proses pendalaman yang dilakukan timsus akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum," sambungnya.

Baca juga: Yusril Sebut Motif Listyo Sadap Presiden Prabowo Mengarah ke Upaya Makar

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 06 November 2026
Imsak
03:57
Shubuh
04:07
Dhuhur
11:40
Ashar
14:57
Maghrib
17:50
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan