LANGIT7.ID-Jakarta; - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)
Bareskrim Polri menetapkan
Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan
penyadapan ilegal terhadap
Presiden Prabowo Subianto. Slamet diduga berwenang dalam memberikan persetujuan penyadapan hingga penghapusan data di Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
"Pada kesempatan malam hari ini kami penyidik
Siber Bareskrim akan menyampaikan perkembangan peningkatan status tersangka dengan inisial
SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto.
Suhermanto menjelaskan, tersangka berinisial SU tersebut merupakan Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Sebelumnya
Slamet Uliandi juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada periode 2010-2019.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan SU sebagai Tersangka Baru Kasus Penyadapan Ilegal"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
Menurut Suhermanto, SU memiliki kewenangan memberikan persetujuan kepada Kabagmon apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan. Kewenangan tersebut juga mencakup persetujuan terhadap aktivitas penghapusan hasil penyadapan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SU belum menjalani penahanan. Penyidik menyebut kondisi kesehatan SU yang sedang sakit pascastroke menjadi alasan belum dilakukannya penahanan.
Dalam proses penyidikan perkara ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli. Lima ahli tersebut terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.
Atas perbuatannya, SU disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait
illegal access dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Selain Listyo Sigit, Eks Ajudan Prabowo Ikut Jadi Tersangka Kasus Penyadapan PresidenSU turut dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait penghapusan informasi elektronik dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf j KUHP.
Dengan penetapan SU, kini terdapat empat tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut. Tiga tersangka sebelumnya telah ditahan di Mako Brimob.
Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Mabes Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
(est)