Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 07 November 2026
home global news detail berita

Labirin Penyadapan, Deep State, dan Oligarki Lintas Negara

ahmad zuhdi Sabtu, 07 November 2026 - 18:37 WIB
Labirin Penyadapan, Deep State, dan Oligarki Lintas Negara
Jaka Setiawan. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID, Jakarta; - Oleh: Jaka Setiawan

Direktur Pengkajian dan Kebijakan Publik Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami)

Keamanan informasi strategis Indonesia kembali menghadapi ujian serius. Dugaan penyadapan oleh LSP, mantan Kapolri yang kemudian menjabat Kepala Kantor Staf Presiden, perlu diusut hingga kepada pemberi perintah, penerima hasil, dan pengguna informasinya.

Lebih jauh, keseriusan perkara ini disampaikan langsung oleh pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyatakan bahwa tindakan tersebut mungkin mengarah pada makar dan membahayakan kepentingan negara serta keselamatan pimpinan negara. Ia menekankan sensitivitas informasi dalam pembicaraan kepala negara.

Publik berhak mengajukan pertanyaan yang lebih jauh: siapa memegang kendali atas arus informasi rahasia tersebut, kepada siapa hasilnya disampaikan, dan untuk kepentingan apa informasi itu digunakan?

Peringatan Pernah Disampaikan

Saya pada 5 Desember 2013, pernah mengingatkan dalam tulisan yang dimuat Kompas “Indonesia Rawan Spionase”, membahas kepentingan strategis di balik pengumpulan informasi tentang Indonesia.

Pokok pembahasannya adalah bagaimana informasi politik, urusan diplomatik, ekonomi, dan pertahanan menjadi sasaran pengumpulan intelijen asing. Indonesia perlu membaca kegiatan itu dalam kaitannya dengan kepentingan strategis para pelakunya.

Tulisan tersebut menyoroti dua bidang perhatian: perkembangan politik dan keamanan Papua serta kemampuan, kekuatan, dan gelar pertahanan Indonesia.

Argumennya berangkat dari kenyataan bahwa informasi memberikan keunggulan kepada pihak yang memilikinya. Pengetahuan tentang keadaan internal suatu negara dapat mempengaruhi posisi tawar dan pilihan tindakannya.

Dalam tulisan berikutnya, “The Australian dan Perang Informasi”, yang terbit di Liputan6 pada 20 Desember 2013, saya juga mengulas dimensi lain: bagaimana informasi dan pemberitaan dapat digunakan untuk mempengaruhi persepsi, menggeser perhatian, dan melemahkan hubungan pemerintah dengan rakyat.

Tulisan itu mengajukan pembacaan tentang perang informasi dalam konteks ketegangan Indonesia–Australia saat itu.

Dua tulisan tersebut membentuk latar bagi persoalan sekarang: informasi mempunyai nilai ketika dikumpulkan, tetapi kekuatannya menjadi nyata ketika digunakan.

Dugaan penyadapan terhadap Presiden menambahkan pertanyaan domestik yang mendesak—bagaimana jika akses yang diberikan negara justru dipakai untuk melayani kepentingan di luar mandat institusinya?

Deep State mencuri Informasi Strategis

Mehtap Söyler, dalam “Informal Institutions, Forms of State and Democracy: The Turkish Deep State”, menjelaskan bagaimana lembaga demokrasi dapat hidup berdampingan dengan jaringan kekuasaan tersembunyi (deep state) di dalam institusi negara. Pemilu tetap berlangsung dan pemerintah tetap bekerja, tetapi jaringan tersebut (deep state) dapat berlanjut menggunakan kewenangan serta perangkat negara untuk menjalankan agendanya sendiri, di luar pengawasan demokratis.

Dalam konteks dugaan penyadapan, pertanyaannya adalah apakah perangkat yang seharusnya digunakan untuk penegakan hukum justru dipakai untuk mengumpulkan informasi tentang Presiden demi kepentingan jaringan tertentu. Jika ditemukan perintah, koordinasi, perlindungan, dan pemanfaatan informasi oleh jaringan tersebut, kerangka deep state membantu menjelaskan cara kekuasaan itu bekerja.

Bagaimana, deep state bekerja, ia merujuk pada jejaring yang berakar dalam aparatur dan menggunakan kewenangan serta sumber daya negara untuk menjalankan kepentingannya sendiri. Jika dilihat dari sudut pandang yang lebih luas melayani kepentingan negara lain untuk mendapatkan nilai ekonomi yang mereka harapkan. Hal ini menunjukkan simtom betapa jauhnya kekuasaan deep state berkembang di dalam kekuasaan institusi resmi.

Dalam konteks penyadapan, kerangka deep state mengarahkan perhatian pada perubahan akses menjadi kekuasaan. Aparat memperoleh perangkat untuk menjalankan mandat negara.

Ketika perangkat itu digunakan untuk mengetahui percakapan dan rencana Presiden demi kepentingan suatu jaringan, informasi rahasia dapat menjadi modal untuk mengantisipasi, menekan, atau menghambat keputusan pemerintah.

Apabila tindakan tersebut ditopang koordinasi dan perlindungan dari dalam institusi, terbentuk kekuasaan informal yang mampu mempengaruhi pemerintahan tanpa mandat rakyat dan tanpa pertanggungjawaban yang terbuka.

Kita juga bisa menelusuri hubungannya dengan ekonomi melalui patronase dan aliran keuntungan. Penelitian Jacqui Baker, “The Rhizome State: Democratizing Indonesia’s Off-Budget Economy”, menunjukkan bagaimana pembiayaan informal kepolisian, aliran rente, dan pembentukan jejaring politik dapat saling berkaitan.

Dalam lanskap seperti ini, informasi strategis dapat berfungsi sebagai modal politik dan ekonomi.

Sebagai contoh, pemantauan penertiban konsesi lahan, evaluasi ekspor gas, serta pemeriksaan transaksi lintas negara yang berpotensi mengubah keuntungan pihak tertentu atau negara lain.

Mengetahui arah kebijakan sebelum diumumkan memberikan kesempatan untuk menyiapkan respons: mengubah struktur transaksi, membangun strategi hukum dan lobi, atau memengaruhi penerimaan publik terhadap keputusan pemerintah.

Karena itu, pengusutan penyadapan perlu memeriksa hubungan antara informasi yang diperoleh, pihak penerima, dan tindakan sesudahnya.

Rangkaian tersebut dapat menjelaskan apakah kewenangan negara digunakan untuk melindungi kepentingan kelompok oligarki atau negara tertentu?

Singapura: Simpul Komunikasi dan Keuangan

Dua tulisan saya pada 2013 mengingatkan bahwa informasi strategis Indonesia mempunyai nilai bagi kepentingan politik dan ekonomi. Dalam perkara sekarang, pertanyaan yang perlu ditelusuri adalah apakah hasil penyadapan digunakan oleh pihak yang berkepentingan mempertahankan keuntungan bisnisnya?

Mengetahui rencana pemeriksaan pajak, penertiban konsesi, atau perubahan kebijakan sebelum diumumkan dapat memberi mereka waktu untuk menyiapkan lobi, mengubah transaksi, dan melindungi aset.

Karena itu, pengusutan perlu mengikuti siapa yang menerima informasi, bagaimana informasi itu digunakan, dan siapa yang memperoleh keuntungan.

Kerentanan infrastruktur komunikasi regional juga telah menjadi perhatian sejak pengungkapan Edward Snowden. Pada 2013, pemberitaan berbasis dokumen tersebut mengaitkan Singapura dengan kerja sama pengawasan melalui kabel bawah laut SEA-ME-WE-3, dan Indonesia dan Malaysia disebut sebagai sasaran penting.

Di bidang keuangan, dimensi ekonomi hubungan Indonesia–Singapura dibahas Ian Patrick Austin dalam artikel “Becoming a Wealth Management Centre and International Relations Implications: The Singapore Policy Approach and Global and Regional Responses”, yang diterbitkan Cambridge University Press dalam Japanese Journal of Political Science pada 2015.

Austin mengkaji strategi Singapura membangun industri pengelolaan kekayaan, menarik aset keuangan milik orang-orang kaya untuk dikelola di Singapura. Istilahnya mengelola kekayaan high-net-worth individuals atau individu dengan kekayaan finansial besar.

Jadi, tambang atau kebun bisa tetap berada di Indonesia, sementara sebagian kekayaan pemiliknya dikelola melalui Singapura. Kekayaan tersebut juga dapat berasal dari sektor selain SDA.

Kajian Austin membahas industri pengelolaan kekayaan dan implikasi diplomatiknya terhadap hubungan internasional. Ia menyoroti kesulitan diplomasi Indonesia dalam menangani persoalan penghindaran pajak dan kekayaan hasil korupsi yang berkaitan dengan warga Indonesia di Singapura. Kajian ini menempatkan hubungan keuangan sebagai bagian penting dari politik luar negeri.

Perkembangan mutakhir menunjukkan hubungan cukup dinamis. Persoalan keterbukaan kepemilikan, penguasaan sumber daya, dan transaksi lintas negara antara Indonesia dan Singapura memperoleh konteks yang lebih konkret dalam rangkaian peristiwa sepanjang Oktober hingga awal November 2026.

Pada 15 Oktober 2026, MSCI membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Sembilan hari kemudian, pada 24 Oktober, Indonesia mulai mengurangi ekspor gas pipa ke Singapura untuk mengalihkan sebagian pasokan kepada kebutuhan listrik domestik. Keputusan ini memperlihatkan bagaimana prioritas energi domestik dapat bersinggungan langsung dengan kepentingan negara tetangga.

Di tengah persoalan tersebut, pada 27 Oktober, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan bertemu Menteri Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir di Jakarta. Kedua pihak menyepakati pembentukan satuan tugas bersama untuk memperkuat pertanggungjawaban perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan. Serta pertukaran informasi mengenai perusahaan yang diperiksa.

Dari pihak Indonesia, pembicaraan tersebut juga membuka harapan agar kerja sama dapat berkembang untuk menangani under-invoicing: pencantuman nilai transaksi dalam faktur lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Artinya, pembahasan kebakaran hutan mulai membuka pintu menuju persoalan tata kelola perusahaan dan transaksi lintas negara

Pada 28 Oktober, Presiden Prabowo menerima Vivian Balakrishnan di Hambalang, Bogor. Pertemuan berlangsung atas permintaan pihak Singapura.

Selanjutnya, pada 30 Oktober, pemerintah Singapura mengumumkan tujuh anggota panel pemeriksaan terkait kabut asap.

Rangkaian tersebut berlanjut pada 4 November, ketika Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan adanya kemauan membahas tiga persoalan bersama Singapura: kebakaran hutan dan lahan, transfer pricing, serta misinvoicing.

Secara analitis, rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan bagaimana kemampuan negara menelusuri transaksi lintas batas, mengungkap pemilik dan pengendali perusahaan, membongkar pembagian manfaat sumber daya.

Ketiganya menentukan siapa menguasai aset, siapa memperoleh keuntungan, dan apakah kewajiban kepada negara dipenuhi.

Di sinilah pembahasan kembali kepada penyadapan. Ketika pemerintah menyiapkan pemeriksaan perusahaan, mengevaluasi pasokan energi, atau membicarakan transaksi lintas negara, informasi sebelum keputusan diumumkan mempunyai nilai ekonomi.

Mengetahui sasaran pemeriksaan dan arah kebijakan lebih awal dapat memberi pihak berkepentingan kesempatan menyesuaikan transaksi, menyiapkan lobi, atau memindahkan aset.

Karena itu, hubungan yang perlu diperiksa adalah hubungan antara akses informasi dan tindakan sesudahnya. Siapa menerima hasil penyadapan? Apakah penerima mempunyai kepentingan pada kebijakan yang sedang dibahas? Adakah perubahan transaksi, pengalihan kepemilikan, atau intervensi terhadap keputusan setelah informasi diperoleh?

Kerangka deep state menjadi relevan apabila pemeriksaan menemukan jejaring aparatur yang menggunakan akses negara untuk melindungi kepentingan tersebut dan menghindari pengawasan. Ukurannya terletak pada perintah, komunikasi, distribusi informasi, perlindungan institusional, serta manfaat yang dapat ditelusuri.

Dengan demikian, pengungkapan penyadapan perlu berjalan bersama kemampuan negara membaca kepentingan ekonomi di belakang penggunaan informasi. Jejak informasi harus dipertemukan dengan jejak keputusan dan jejak keuntungan. Dari titik inilah pengamanan bukti, pemeriksaan transaksi, dan pengawasan independen memperoleh arah yang konkret.

Deep State Menghambat Program Presiden

Secara politik, penyadapan dapat menjadi sarana mempertahankan kekuasaan setelah jabatan berganti.

Seseorang dapat kehilangan kedudukan, tetapi masih mempunyai orang kepercayaan, akses informasi, dan hubungan dengan penyandang dana.

Pergantian pejabat belum tentu memutus pengaruh jaringan yang dibangunnya. Apalagi pergantian besar-besaran di tubuh Polri perlu juga dievaluasi jika terkait dg penyadapan khususnya penggunaan alat sadap dari detasemen atau salah satu unit yg ada di Polri.

Di sinilah kemungkinan hubungan antara deep state dan oligarki perlu diperiksa. Kelompok bisnis berkepentingan mempertahankan keuntungan dan perlindungan, sementara jaringan aparatur membutuhkan sumber daya untuk memelihara pengaruh. Jika keduanya bertemu, akses terhadap informasi negara dapat menjadi alat untuk saling melindungi.

Program Presiden Prabowo yang relevan dalam konteks ini adalah: Pertama, penertiban kawasan hutan melalui Satgas PKH. Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, penertiban dilakukan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset.

Sasarannya mencakup persoalan tata kelola perkebunan, pertambangan, dan kegiatan lain dalam kawasan hutan yang berpengaruh terhadap penguasaan lahan serta penerimaan negara.

Penertiban tersebut menyentuh sumber keuntungan secara langsung. Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, penguasaan kembali lahan dapat mengurangi aset yang mereka manfaatkan, sementara penagihan denda menambah kewajiban keuangan. Pada 4 September 2026, Presiden meminta penertiban berjalan tegas, transparan, dan akuntabel setelah menerima laporan Satgas PKH, termasuk mengenai aktivitas penambangan ilegal.

Kedua, pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) juga relevan karena menyentuh tata niaga ekspor komoditas strategis. Kebijakan ini dikaitkan dengan upaya menangani kehilangan penerimaan negara akibat under-invoicing dan penyalahgunaan transfer pricing.

Secara politik ekonomi, penataan melalui DSI dapat mengubah ruang gerak eksportir, perusahaan perantara, dan pihak yang selama ini memperoleh keuntungan dari struktur perdagangan tertentu. Informasi mengenai desain kebijakan, mekanisme pelaporan, serta pengawasan transaksi karena itu mempunyai nilai strategis. Pihak yang mengetahuinya lebih awal dapat menyesuaikan struktur transaksi atau menyiapkan lobi sebelum kebijakan dilaksanakan.

Ketiga, penguatan penerimaan negara melalui pemeriksaan transaksi lintas batas. Pembahasan transfer pricing dan misinvoicing bersama Singapura, sebagaimana disampaikan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 4 November, berpotensi memperkuat kemampuan otoritas memeriksa transaksi dan pembagian laba antarperusahaan. Agenda ini masih memerlukan tindak lanjut operasional.

Keempat, pengutamaan kebutuhan energi domestik, yang terlihat dalam pengalihan sebagian pasokan gas dari ekspor ke Singapura untuk kebutuhan listrik dalam negeri, termasuk Batam. Kebijakan semacam ini mengubah alokasi sumber daya dan dapat memengaruhi kepentingan komersial pihak yang sebelumnya menerima pasokan.

Keempat agenda tersebut memperlihatkan mengapa informasi kebijakan bernilai tinggi. Mengetahui perusahaan yang akan diperiksa Satgas PKH, rancangan pelaksanaan DSI, arah pemeriksaan pajak, atau rencana perubahan alokasi energi dapat memberi pihak berkepentingan waktu untuk menyiapkan lobi, mengubah transaksi, dan melindungi aset. Apabila informasi diperoleh melalui penyadapan ilegal, kewenangan negara berpotensi digunakan untuk melemahkan pelaksanaan kebijakan negara sendiri.

Dalam skenario perlawanan yang terkoordinasi, penghambatan dapat berlangsung dari dalam birokrasi. Data yang diperlukan Satgas PKH ditahan, koordinasi pelaksanaan DSI diperlambat, pemeriksaan transaksi dibuat berlarut, atau keputusan penertiban tidak segera dilaksanakan. Untuk menentukan adanya kesengajaan, audit harus menemukan keputusan, komunikasi, dan intervensi yang menyebabkan hambatan tersebut.

Tekanan dari dalam juga dapat disertai kampanye negatif dari luar. Kesulitan pelaksanaan program dijadikan bahan untuk membangun kesan bahwa Presiden gagal. Informasi dilepaskan secara selektif, perselisihan diperbesar, dan ketidakpuasan diarahkan kepada pemerintah. Apabila terdapat koordinasi, jaringan yang ikut menciptakan hambatan sekaligus dapat memanfaatkan akibatnya untuk melemahkan legitimasi Presiden.

Aktor politik ekstraparlementer dapat menjadi saluran tekanan apabila ditemukan hubungan pendanaan, pengarahan, atau distribusi informasi dengan jaringan tersebut. Pemeriksaan perlu mengikuti hubungan konkret ini. Kritik dan demonstrasi merupakan hak demokratis; dugaan operasi tersembunyi harus ditentukan melalui bukti mengenai siapa membiayai, siapa mengarahkan, dan tindakan apa yang dilakukan.Tujuan politiknya dapat berupa penghentian pemeriksaan, pelonggaran penertiban, perubahan tata niaga, penggantian pejabat, atau hal lain yang dapat merubah keputusan. Dengan melemahkan pelaksanaan program dan kepercayaan publik, jaringan lama berpotensi membangun posisi tawar untuk kembali menentukan kebijakan bahkan dapat mengambil alih kekuasaan.

Karena itu, pengungkapan penyadapan perlu dihubungkan dengan audit pelaksanaan program yang menyentuh kepentingan ekonomi besar. Dalam penertiban kawasan hutan, telusuri apakah informasi pemeriksaan bocor dan keputusan tertahan. Dalam pelaksanaan DSI, periksa apakah informasi rancangan kebijakan digunakan untuk menghindari pengawasan atau memperoleh perlakuan khusus. Dalam perpajakan, periksa perubahan transaksi setelah informasi rahasia beredar. Dalam energi, kaji apakah keputusan dipengaruhi intervensi di luar mekanisme yang sah.

Presiden membutuhkan aparatur profesional dan pengawasan yang mampu memutus penyalahgunaan akses. Keberhasilan pengusutan harus terlihat pada kemampuan negara menjalankan kebijakan menurut hukum: Satgas PKH menertibkan pelanggaran, DSI menjalankan penataan ekspor secara transparan dan akuntabel, otoritas pajak memeriksa kewajiban, serta keputusan energi dilaksanakan untuk kepentingan publik. Mandat rakyat kehilangan daya ketika pelaksanaannya dapat dibelokkan oleh jaringan deep state yang menguasai informasi dan melindungi keuntungan kelompok oligarki.

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 07 November 2026
Imsak
03:57
Shubuh
04:07
Dhuhur
11:40
Ashar
14:58
Maghrib
17:50
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan