LANGIT7.ID-Jakarta; Kementerian Agama tengah merumuskan Peta Jalan Pesantren yang akan menjadi patokan pengembangan pesantren dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan. Penyusunannya diarahkan tidak hanya dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, tetapi juga kaidah keilmuan agama.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai pemahaman keagamaan yang mendalam menjadi bagian penting dalam membentuk kemampuan masyarakat menghadapi berbagai persoalan secara proporsional. Menurutnya, kematangan dalam memahami agama juga berkaitan dengan terbentuknya sikap moderat.
Pandangan tersebut disampaikan Nasaruddin saat memberi pada Harmonisasi Penyusunan Peta Jalan Pesantren di Jakarta, Selasa (8/9). Kegiatan harmonisasi berlangsung pada 8-10 September 2026 untuk merumuskan arah pengembangan pesantren.
Nasaruddin menekankan bahwa moderasi tidak berarti menerima setiap hal tanpa batas. Pemahaman agama yang kuat justru diperlukan agar seseorang dapat menentukan sikap secara tepat berdasarkan prinsip yang diyakininya.
“Kalau kita matang pemahamannya, say no, say no. Say yes, say yes. Itu moderat yang positif,” tuturnya, dikutip Rabu (9/9/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa moderasi umat beragama berkaitan erat dengan proses memperdalam dan menghayati makna keberagamaan.
“Moderasi umat beragama itu diperoleh melalui jalur pendalaman, penghayatan makna keberagamaan,” ujar Menag.
Dalam penyusunan peta jalan tersebut, pesantren dipandang memiliki peran dalam memperdalam pemahaman masyarakat mengenai persoalan-persoalan keagamaan. Karena itu, diperlukan ruang untuk mengkaji berbagai persoalan aktual dalam kehidupan beragama sehingga masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh.
Arah pengembangan pesantren juga perlu memperhatikan karakter serta kebutuhan masyarakat. Keragaman kondisi sosial menjadi pertimbangan dalam proses pembinaan dan pemberdayaan agar pendekatan yang dilakukan dapat disesuaikan dengan konteks yang dihadapi.
Bagi Nasaruddin, aspek sosial tidak dapat berdiri sendiri dalam merancang arah pengembangan pesantren. Pertimbangan sosiologis perlu dipadukan dengan landasan keilmuan agama.
“Jadi membuat roadmap itu kita harus berkaca bercermin bukan hanya kepada sosiologis, tetapi kaidah-kaidah ushul,” tuturnya.
Penguatan literasi turut dikaitkan dengan upaya memperdalam pemahaman keagamaan. Pemahaman yang lebih komprehensif diperlukan agar masyarakat tidak mudah terbawa emosi ketika menghadapi berbagai gejolak sosial yang berkembang.
Secara kelembagaan, Peta Jalan Pesantren akan diselaraskan dengan Rencana Strategis Kementerian Agama. Penyusunannya juga mempertimbangkan struktur baru Direktorat Jenderal Pesantren sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 16 Tahun 2026.
Peta jalan tersebut mencakup pengembangan pesantren berdasarkan tiga fungsi yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Harmonisasi melibatkan kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan fungsi-fungsi tersebut.
Melalui penyusunan peta jalan ini, arah pengembangan pesantren ditempatkan dalam kerangka yang menghubungkan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan kebutuhan untuk memperkuat pemahaman keagamaan.
(lam)