LANGIT7.ID, Jakarta,- - Viral di
media sosial narasi
gay parenting lewat unggahan akun Threads @rio_damar yang memperlihatkan foto sepasang pria dewasa dengan dua anak laki-laki yang berpose layaknya sebuah keluarga.
Ironisnya,
foto keluarga tersebut diduga mencatut milik orang lain dengan mengedit potret ibu dari anak-anak tersebut. Akun itu menyebutkan bahwa kaum gay mengadopsi anak-anak yang ditelantarkan oleh pasangan heteroseksual.
Baca juga: Dukung Wacana Regulasi LGBT, Komisi III DPR: Negara Harus Hadir Lindungi Anak"
Dear heteronormative couple, this is what gay parenting look like. Biasanya kami adopsi anak-anak yang ditelantarkan kaum-kaum heteroseksual karena banyak dari mereka yang mau enak-enaknya doang tapi kabur dari tanggung jawab. Kami yang beresin gapapa. Ikhlas kok," tulis akun Rio Damar.
Pemilik foto asli, @hanumtk, mengklarifikasi bahwa potret tersebut telah diedit sambil menyertakan dokumen asli.
"Dear
LGBTQ+ ini namanya foto suami istri anak yang lagi foto keluarga ya," tulisnya.
Sementara pengacara Tomy Arkan mengaku telah dihubungi oleh @hanumtk untuk menindaklanjuti unggahan tersebut.
"Terkait tindakan @rio_damar @rio__damar yang merugikan keluarga kak @hanumtk, kami dari @lawfirmpugnatorindonesia.offc dgn tim yang dipimpin oleh managing partners @ferdiyantodedy memberikan pendampingan & bantuan hukum secara probono," tulis Tomy Arkan di akun Threads miliknya, @buncitbrain.
Baca juga: Ditolak 37 Organisasi, MUI Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBTMenurut Tomy, akun @hanumtk akan membuat laporan ke Polda Jabar terkait masalah tersebut. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik di kepolisian sehubungan dengan laporan yang akan dibuat.
"Kami sudah berkomunikasi dgn kak @hanumtk & saat ini masih menunggu beliau berbicara dgn suaminya. Kami juga sudah berkomunikasi dgn rekan di @humaspoldajabar dan @polrestabesbandung terkait masalah tersebut, tinggal dari orang tua korban mau membuat LP dimana," tambahnya.
Menanggapi kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan membuka bagi keluarga yang dirugikan atas unggahan tersebut untuk membuat laporan ke Polda Jabar.
Baca juga: Kiai Cholil Nafis: Hukuman LGBT Harus Lebih Berat dari Zina!"Pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan keberatannya ke kantor polisi terdekat dengan disarankan di Polrestabes Bandung atau Polda Jabar," ungkap dia.
(est)