Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 10 Januari 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Kolom Pakar: Penerapan Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum di Indonesia

tim langit 7 Rabu, 18 Desember 2024 - 22:22 WIB
Kolom Pakar: Penerapan Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Asep Daenuri, SH
Alumni Program Studi Hukum Tata Negara FSH UIN Sunan Gunung Djati Bandung

LANGIT7.ID-Retributif menjadi sistem hukum yang dipakai di berbagai negara, yaitu pemberian hukuman setimpal atas perilaku tindak pidana. Pendekatan ini memiliki tujuan khusus, yakni memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan untuk menegakkan ketertiban sosial. Meskipun pendekatan ini masih gagal dalam menciptakan keadilan substantif (Hidayat 2023). Sebagai respons terhadap keterbatasan tersebut, pendekatan restorative justice sebagai alternatif yang mengedepankan sisi humanisme yang bertumpu pada nila-nilai pemulihan.

Restorative justice ialah pendekatan dalam penyelesaian konflik yang menekankan kepada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku serta rekonsiliasi hubungan sosial yang terganggu disebabkan oleh adanya tindak pidana. Konsep ini berupaya untuk menciptakan keadilan kepada semua pihak melalui keterlibatan langsung pada subjek yang terdampak oleh perbuatan hukum tertentu baik korban, pelaku maupun masyarakat. Keadilan restoratif menawarkan penyelesaian yang tidak hanya bertumpu pada penghukuman melainkan penyelesaian perkara secara menyeluruh dan holistik dengan cara musyawarah dan kesepakatan bersama (Hariman 2018).

Baca juga: Kolom Pakar:Konsep dan Aplikasi Pasar Uang Syariah

Di Indonesia, pendekatan keadilan restoratif telah mulai diintegrasikan dalam sistem hukum nasional. Pada hukum pidana, pendekatan ini disublimasikan pada beberapa kebijakan misalnya pendirian kampung restorative justice, sistem diversi dalam penanganan perkara anak, serta kebijakan Kejaksaan Agung yang memungkinkan penerapa keadilan restorative untuk kasus kejahatan pidana ringan. Demikian pula pada hukum perdata, restorative justice diwujudkan dalam satu mekanisme mediasi dan musyawarah dalam penyelesaian sengketa tanpa melalui proses litigasi yang penjang di pengadilan (Yahya 2020).

Secara konseptual, nilai-nilai restorative justice ini bukanlah sesuatu yang baru dalam tradisi hukum Islam, karena dalam hukum Islam mengedepankan prinsip keadilan yang tidak hanya bersifat retributif melainkan pula restoratif. Prinsip ini tercermin pada satu konsep seperti islah, diyat (tebusan atau kompensasi) dan afwu (pemaafan). Islam, memandang keadilan tidak hanya berarti memberikan balasan yang setimpal atau menempatkan sesuai secara proporsional kepada pelaku, melainkan berupaya dalam menciptakan harmoni dan keseimbangan di dalam percakapan pergaulan masyarakat (Sodiqin 2021). Karenanya, pendekatan restorative justice pada hakikatnya memiliki akar yang kuat dalam ajaran Islam dengan mengintegrasikan nilai-nilai, moral dan spiritual di dalam penegakan hukum.

Dalam konteks hukum pidana Islam, penerapan restorative justice dapat ditemukan dalam mekanisme penyelesaian sengketa pidana tertentu. Misalnya, dalam kasus pembunuhan, keluarga korban diberi pilihan untuk menuntut qisas (balasan setimpal), menerima diyat, atau memberikan maaf kepada pelaku (Ananda Muhammad Tri Utama 2022). Pilihan-pilihan ini mencerminkan fleksibilitas hukum Islam dalam memberikan solusi yang tidak hanya adil, tetapi juga berorientasi pada pemulihan dan perdamaian. Sementara itu, dalam hukum perdata, konsep sulh atau musyawarah menjadi dasar utama penyelesaian sengketa secara damai, termasuk dalam perkara warisan, utang-piutang, dan kontrak bisnis.

Baca juga: Kolom Pakar: Sosiologika Pengalaman Kebatinan Dalam Keberagamaan

Di Indoenesia penerapan restorative justice menghadapi beberapa rintangan. Salah satunya ialah harmonisasi antara hukum positif dengan norma agama serta adat yang beragam di Indonesia. Terdapat semacam keterbatasan regulasi yang secara eksplisit mengatur penerapan keadilan restoratif di luar konteks hukum pidana anak. Di sisi lain, tantangan muncul karena pemahaman masyarakat yang lemah tentang konsep ini, yang mengakibatkan implementasinya kurang maksimal.

PERSPEKTIF POLITIK HUKUM TENTANG RESTORATIVE JUSTICE

Pendekatan restorative justice semakin berfokus pada penyelesaian konflik dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai keadilan yang lebih holistik. Berbeda dengan pendekatan retributif, yang menitikberatkan pada penghukuman, restorative justice bertujuan untuk menciptakan harmoni sosial dengan memulihkan kerugian yang diderita korban, memastikan pelaku bertanggung jawab, dan memperbaiki hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.

Dalam konteks hukum hukum Islam, ada akar yang kuat sehingga konsep restorative justice memiliki beberapa karakteristik serta prinsip-prinsip yang sama seperti sulh (rekonsiliasi), diyat (kompensasi) hingga afwu (pemaafan) yang memberikan ruang guna menyelesaikan konflik tanpa harus melibatkan seluruh komponen proses peradilan yang berlarut (Putra 2019). Hal ini sejalan dengan prinsip maqashid syariah atau tujuan hukum Islam, yaitu memelihara agama (hifzun din), akal (hifz aql), keturunan (hifz asl), diri (hifz nafs) dan harta (hifz mal) (Supriyadi 2007).

1. Sulh (Rekonsiliasi Damai) dalam Islam

Islam menempatkan sulh sebagai salah satu cara utama untuk menyelesaikan konflik antaraumat Islam. Sulh diartikan sebagai upaya mendamaikan dua pihak yang berselisih melalui dialog dan musyawarah yang menghasilkan kesepakatan damai. Pendekatan ini tercermin dalam QS. Al-Hujurat: 10, artinya: "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, maka karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat Rahmat," Ayat ini menegaskan bahwa orang-orang beriman adalah saudara, sehingga mereka harus mendamaikan saudaranya yang berselisih. Dalam praktiknya, sulh sering digunakan untuk menyelesaikan sengketa perdata, seperti utang-piutang, pembagian warisan, atau perselisihan kontrak (Ahmad 2016). Namun, dalam beberapa kasus pidana, seperti penganiayaan ringan, sulh juga dapat diterapkan untuk mencapai perdamaian dan menghindari hukuman fisik.

Dalam kerangka restorative justice, sulh mencerminkan prinsip dialog dan musyawarah yang esensial untuk mencapai keadilan restoratif. Konsep ini tidak hanya memberikan ruang bagi korban untuk menyuarakan kebutuhannya, tetapi juga mendorong pelaku untuk bertanggung jawab secara moral dan material atas tindakannya. Selain itu, sulh menghindarkan masyarakat dari konflik berkepanjangan yang dapat merusak harmoni sosial.

2. Diyat (Kompensasi) Sebagai Alternatif Hukuman

Hukum Islam juga mengenal konsep diyat, yaitu bentuk kompensasi yang dititikberatkan oleh pelaku atau keluarganya kepada korban atau keluarganya sebagai pengganti hukuman qishas (balasan setimpal). Konsep ini menjadi bukti jika Islam memberikan satu ruang pendekatan yang bersifat restoratif (Candra 2017), bahkan dalam kasus pidana berat seperti pembunuhan, Diyat pun memungkinkan tercapaianya perdamaian tanpa harus mengorbankan hak-hak korban dan keluarganya. Sebagaimana di dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 178 yang artinya: "Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.".

Baca juga: Kolom Pakar: Canda Membawa Duka dan Bahagia

Sejalan sesuai dengan tujuan restorative justice, diyat pada bertujuan memperbaiki kerugian yang dialami oleh korban dan keluarganya yang dalam satu sisi pelaku tetap bertanggung jawab guna menanggung konsekuensi dari tindakannya. Dalam pergaulan masyarakat modern, konsep ini dapat diterapkan sebagai bentuk ganti rugi atau restitusi kepada korban sebagai bagian dari penyelesaian perkara pidana (Sodiqin 2015).

3. Afwu (Pemaafan) sebagai Keutamaan

Islam sangat mendorong pemaafan sebagai bentuk penyelesaian konflik yang lebih tinggi. Dalam QS. Asy-Syura: 40, disebutkan bahwa meskipun balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, Allah memberikan pahala besar kepada mereka yang memaafkan dan berbuat baik. Pemaafan tidak hanya menjadi alat untuk menyelesaikan konflik, tetapi juga merupakan jalan untuk memperbaiki hubungan sosial yang rusak.

Kerangka restorative justice selanjutnya adalah afqu atau pemaafan yang memiliki cerminan prinsip pemulihan emosional yang esensial pada proses penyelesaian konflik. Saat korban memaafkan pelaku, proses pemulihan lebih kompleks serta bersifat komprehensif, karena ada unsur aspek spiritual dan psikologis, pemaafan senyatanya membantu mengurangi potensi konflik pada masa mendatang sehingga akan menciptakan harmoni sosial yang lebih baik.

IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DI INDONESIA

Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Mekanisme utama penerapan restorative justice salah satunya ialah diversi dalam hukum pidana anak di Indonesia, didasarkan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ditegaskan bahwa setiap anak yang tersandung kasus pidana tertentu dan berhadapan dengan hukum harus diperlakukan dengan pendekatan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi sang anak (Aditama and Yolanda 2020).

Dalam diversi dimungkinkan kasus pidana yang melibatkan anak diselesaikan di luar pengadilan dengan melibatkan semua pihak; pelaku, korban, keluarga mereka serta komunitas pada suatu permusyawarahan guna mencapai mufakat. Kesepakatan ini berupa perminataan maaf, ganti rugi atau tindakan lain yang memperbaiki kerugian korban serta mendorong anak pelaku guna bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca juga: Kolom Pakar: SosiologI Seksualitas Perempuan, Belajar dari Kisah Qobil-Habil

Mekanisme ini memiliki beberapa manfaat utama:
Melindungi anak dari stigma hukum: Proses litigasi sering kali menciptakan stigmatisasi terhadap anak yang dapat memengaruhi masa depan mereka. Diversi menghindari hal ini dengan menyelesaikan kasus secara restorative;
Memperbaiki hubungan sosial: Dengan melibatkan komunitas dalam proses, diversi membantu memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana;
Menghindarkan anak dari efek negatif penahanan: Sistem penahanan dapat berdampak buruk pada anak, seperti gangguan psikologis atau paparan terhadap pelaku tindak pidana lain. Diversi memberikan alternatif yang lebih manusiawi.

Restorative justice juga diterapkan dalam kasus pidana ringan, seperti pencurian kecil, perselisihan antarwarga, atau kerusakan ringan terhadap harta benda. Berdasarkan Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jaksa memiliki kewenangan untuk menghentikan penuntutan terhadap kasus pidana ringan jika pihak-pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai.

Proses penyelesaian kasus pidana ringan, melalui beberapa tahapan berikut ini:
Dialog langsung antara pelaku dan korban untuk membahas dampak tindakan pelaku dan kebutuhan korban;
Kompensasi atau reparasi yang dapat berupa ganti rugi, kerja sosial, atau tindakan lain yang memperbaiki kerugian korban.
Komitmen dari pelaku untuk tidak mengulangi tindakannya, yang dapat diperkuat dengan dukungan dari komunitas atau keluarga.

Pendekatan ini mencerminkan nilai-nilai afwu (pemaafan) dalam Islam, yang mendorong individu untuk memberikan kesempatan kedua kepada pelaku yang bertobat dan berkomitmen untuk berubah.

Keuntungan dari Restorative Justice dalam kasus pidana ringan adalah sebagai berikut:
Mengurangi beban pengadilan: Dengan menyelesaikan kasus pidana ringan di luar pengadilan, sistem peradilan pidana menjadi lebih efisien;
Meningkatkan rasa keadilan bagi korban: Korban merasa lebih terlibat dalam proses dan mendapatkan pemulihan langsung atas kerugiannya;
Meminimalkan efek buruk penahanan: Pelaku tidak harus menjalani hukuman penjara, yang sering kali tidak proporsional terhadap tingkat kesalahannya.

Restorative Justice dalam Kejahatan Berat yang Dapat Dimediasi

Meskipun restorative justice lebih umum diterapkan dalam kasus pidana ringan atau yang melibatkan anak, pendekatan ini juga memiliki potensi dalam menangani kejahatan berat tertentu, seperti penganiayaan atau pembunuhan, terutama dalam konteks adat atau komunitas yang memiliki mekanisme penyelesaian konflik sendiri (Ali : 2015).

Restorative Justice dalam Hukum Perdata di Indonesia

Restorative Justice meskipun lebih familiar dikenal pada konteks hukum pidana, tetapi juga memiliki potensi besar dalam hukum perdata. Dalam hukum perdata, yang difokuskan pada hubungan anterindividu atau entitas hukum. Restorative justice pun dapat diterapkan pada konteks menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih efisien dan berorientasi pada kemanusiaan (Maulana and Agusta 2021).

Baca juga: Kolom Pakar: Agama Rasional Etnik Sunda Melawan Kuntilanak, Jurig, Dedemit, Kolongwewe

Penerapan pendekatan ini berlandaskan nilai-nilai musyawarah, kesepakatan, dan keadilan berbasis dialog, yang sangat relevan dengan sistem sosial dan budaya Indonesia. Beberapa jenis kasus hukum perdata yang cocok untuk pendekatan restorative justice meliputi sengketa keluarga, sengketa warisan, sengketa perjanjian, dan sengketa agraria (Hariman 2018).

Restorative justice dalam hukum perdata berfokus pada pemulihan hubungan dan kepuasan para pihak melalui solusi yang disepakati bersama. Ada beberapa prinsip yang kemudian dikedepankan dalam penerapannya di hukum perdata seperti: Dialog partisipatif, kesepakatan damai, pemulihan hubungan antara yang bersengketa, hingga pemberdayaan pihak yang terlibat.

Ada beberapa kelebihan dalam penerapan restorative justice di dalam hukum perdata, di antaranya meliputi penghematan waktu serta biaya, menjaga hubungan jangka panjang, meningkatkan kepuasan pihak yang bersengketa, mencerminkan nilai-nilai lokal serta mengurangi beban pengadilan. Meskipun, terdapat banyak tantangan pula yang turut mengiringinya seperti kurang terdukasinya masyarakat perihal tentang konsep restorative justice, ketergantungan kepada mediator yang kurang kompeten sehingga berdampak pada proses yang berjalan secara tidak efektif serta ditambah dengan ketimpangan kekuatan antarpihak yang terlalu senjang, hal ini kemudian diperparah dengan ketiadaan regulasi khusus yang memberikan aturan jelas pada proses di dalamnya.

4. Penerapan Restorative Justice dalam Berbagai Jenis Sengketa Perdata

a. Sengketa Keluarga

Sengketa keluarga, seperti perceraian, hak asuh anak, dan pembagian harta bersama, sering kali menimbulkan dampak emosional yang mendalam bagi semua pihak yang terlibat. Pendekatan restorative justice memungkinkan penyelesaian sengketa dengan cara yang lebih damai dan tidak merusak hubungan keluarga.

Proses Mediasi Keluarga: Dalam sengketa keluarga, mediasi menjadi mekanisme utama penerapan restorative justice. Mediator membantu pasangan atau anggota keluarga lainnya untuk berdialog, memahami kebutuhan masing-masing, dan mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan. Misalnya dalam kasus perceraian, pasangan dapat menyepakati pembagian harta bersama dan pengasuhan anak melalui mediasi, tanpa harus melalui proses litigasi yang memakan waktu dan biaya besar. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip Islam tentang pentingnya menjaga keharmonisan keluarga (mawadah wa rahmah), meskipun hubungan pernikahan telah berakhir.

b. Sengketa Warisan

Sengketa warisan sering kali memicu konflik berkepanjangan di antara anggota keluarga, terutama jika tidak ada kejelasan tentang pembagian harta. Restorative justice dapat membantu menyelesaikan sengketa ini melalui dialog dan musyawarah keluarga, sehingga pembagian warisan dapat dilakukan secara adil dan damai. Dalam sengketa warisan, restorative justice tidak hanya bertujuan untuk membagi harta secara adil tetapi juga untuk menjaga hubungan kekeluargaan agar tidak rusak akibat konflik. Misalnya dalam sengketa warisan di sebuah keluarga besar, mediator berhasil membantu anggota keluarga mencapai kesepakatan damai mengenai pembagian tanah warisan, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kontribusi masing-masing anggota.

c. Sengketa Perjanjian atau Kontrak

Dalam sengketa yang melibatkan pelanggaran kontrak atau perjanjian, restorative justice dapat menjadi solusi untuk menghindari proses pengadilan yang panjang dan mahal.

Baca juga: Kolom Pakar: Upacara Adat Suku Sunda Ngaruwat Dalam Perspektif Kebenaran Universal

Mekanisme Mediasi atau Negosiasi: Pihak-pihak yang bersengketa dapat didorong untuk berdialog dan mencari solusi yang memungkinkan pelaksanaan kontrak atau memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

Contoh Kasus: Dalam sengketa antara pemilik usaha kecil dan pemasok bahan baku, kedua belah pihak menyepakati pembayaran cicilan sebagai solusi atas keterlambatan pembayaran, yang menghindarkan mereka dari konflik hukum lebih lanjut.

d. Sengketa Agraria

Sengketa tanah atau agraria adalah salah satu jenis sengketa perdata yang paling kompleks dan sering menimbulkan konflik sosial di Indonesia. Pendekatan restorative justice dapat membantu menyelesaikan sengketa ini dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk masyarakat adat, pemilik tanah, dan pemerintah.

Pendekatan Partisipatif: Dalam sengketa tanah, mediator dapat membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk berdialog dan mencapai solusi yang adil, seperti pembagian lahan atau pemberian kompensasi.

Contoh Kasus: Dalam sengketa antara masyarakat adat dan perusahaan, restorative justice dapat menghasilkan kesepakatan damai berupa pemberian hak pengelolaan tanah kepada masyarakat dengan tetap mempertahankan keberadaan perusahaan.

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian tersebut maka restorative justice yang sudah berlaku di beberapa penyelesaian seperti mekanisme diversi untuk perkara anak, mediasi dalam hukum perdata dan penghentian penuntutan kasus pidana ringan berdasarkan surat edaran dari kejaksaan. Namun implementasi restorative justice ini memiliki beberapa tantangan termasuk harmonisasi dengan hukum positif, keberagamaan adat dan kurangnya pemahaman Masyarakat. Pada lain pihak, pelakasanaan restorative justice ini sejalan dengan prinsip-prinsip Islam seperti sulh (rekonsiliasi), diyat (kompensasi) dan afwu (pemaafan) maka dengan berlakunya sistem ini setidaknya dapat menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan inklusif.(*)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 10 Januari 2026
Imsak
04:14
Shubuh
04:24
Dhuhur
12:04
Ashar
15:28
Maghrib
18:17
Isya
19:32
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan