Dr. H. Mustofa,M.Ag.
Sekretaris Program Studi (S2) Ekonomi Islam Pascasarjana UIN SGD Bandung
LANGIT7.ID-Sofiniyah Ghufron mengatakan bahwa investasi adalah menanamkan modal atau aset, baik berupa harta maupun dana yang bertujuan meningkatkan nilai aset yang ditanamkan untuk masa yang akan datang. Investasi berarti mengubah cashflow supaya pada kemudian hari mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Adapun Syariah adalah semua tuntunan dan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT, untuk dilaksakan atau ditinggalkan oleh umat Islam. Dengan demikian pengertian investasi syariah adalah kegiatan mengembangkan uang melalui pemanfaatan berbagai sumber daya dengan motivasi untuk mendapatkan keuntungan yang sejalan dengan prinsip syariah Islam. Investasi syariah merupakan salah satu konsep Islam yang bernuansa spiritual dengan menggunakan norma syariah.
Hal tersebut dijelaskan dalam al-Quran surat al-Nisa ayat 9, Allah SWT, berfiman: وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا
Artinya: "....dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakangnya mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang jujur".
Firman Allah SWT. tersebut menurut Ghufron (2005:33) adalah ayat yang menganjurkan untuk berinvestasi dengan mempersiapkan generasi yang kuat, baik aspek intelektualitas, fisik, maupun aspek keimanan sehingga terbentuklah kepribadian yang utuh dengan kapasitas: (a) Memiliki akidah yang benar; (b) Ibadah dengan cara yang benar; (c) Memiliki akhlak yang mulia; (c) Intelektualitas yang kompeten; (d) Mampu untuk bekerja secara mandiri; (e) Disiplin waktu; dan (f) Bermanfaat bagi orang lain.
Adapun investasi yang diakui oleh hukum positif yang ada di Indonesia khususnya adalah investasi yang belum tentu sesuai dengan syari'ah. Akan tetapi pada prinsipnya investasi merupakan aspek yang bersifat material dan finansial. Artinya investasi hendaknya menghasilkan manfaat finansial yang kompetitif dibandingkan dengan investai lainnya. Investasi harus memerhatikan aspek kehalalan, artinya bentuk investasi harus terhindar dari bidang atau prosedur syubhat atau haram. Suatu investasi yang tidak halal akan membawa pelakunya kepada kesesatan.
Menurut Ghufron, investasi harus memiliki aspek sosial dan lingkungan, arrtinya semua bentuk investasi hendaknya memberi kontribusi yang positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, baik untuk generasi masa kini maupun generasi yang akan datang. Disamping itu, harus ada pengharapan kepada ridha Allah. Artinya suatu bentuk investasi tertentu itu dipilih hanya untuk mendapatkan ridha Allah. Sedangkan tujuan investasi adalah mendapatkan keuntungan.
B. Tujuan Investasi Syariah
Dalam konteks perekonomian, menurut Tandelilin (2001:103), ada beberapa motif seseorang melakukan investasi, antara lain adalah: a. Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak pada masa yang akan datang. Kebutuhan untuk mendapatkan hidup yang layak merupakan keinginan setiap manusia, sehingga upaya untuk mencapai hal tersebut akan dilakukan. b. Menggurangi tekanan inflasi; Faktor inflasi tidak pernah dapat dihindarkan dalam kehidupan ekonomi, yang dapat dilakukan adalah meminimalkan risiko akibat adanya inflasi, hal demikian karena variabel inflasi dapat mengoreksi seluruh pendapatan yang ada. Investasi dalam sebuah bisnis tertentu dapat dikategorikan sebagai langkah mitigasi yang efektif. c. Sebagai usaha untuk menghemat pajak; Dibeberapa negara belahan dunia banyak melakukan kebijakan yang bersifat mendorong tumbuhnya investasi dimasyarakat melalui pemberian fasilitas perpajakan kepada masyarakat yang melakukan investasi pada usaha tertentu.
Menurut Muhammad Najib dalam bukunya Investasi Syariah (2008:16) bahwa konsep dasar investasi adalah: a. Pengaruh Waktu dan Pilihan; Hasil investasi merupakan akibat dari pilihan investasi atau jenis atas modal yang diinvestasikan dan jangka waktunya. b. Prinsip Compounding; adalah menempatkan kembali hasil investasi ke dalam pokok untuk mendapatkan hasil ganda. c. Risk -Return Trade Off; adalah keuntungan dari cash flows dan atau hasil penjualan harta atau aset investasi adalah merupakan hasil investasi. Dimana risikonya terletak pada deviasi antara hasil yang diharapkan dengan kenyataan yang terjadi. Hal inilah yang kemudian menjadikan konsep dasar investasi, yaitu semakin tinggi keuntungan berarti semakin tinggi risiko yang mungkin akan dihadapi. Yang menjadikan investasi harus menentukan langkah memaksimalkan keuntungan dengan menekan risiko serendah-rendahnya. d. Pilihan yang Rasional, bahwa dalam menentukan pilihan rasional seorang investor harus mencari hasil terbaik dengan risiko terendah. e. Diversifikasi adalah pemikiran ini didasarkan pada prinsif peluang bisnis, yang menjelaskan bahwa setiap usaha mempunyai peluang bisnis yang berbeda. f. Waktu Investasi adalah penentuan waktu investasi yang merupakan elemen yang paling kritis terhadap keberhasilan investasi. Praktik penentuan waktu ada beberapa teori: 1) Waktu memulai investasi 2) Masa investasi 3) Waktu mengalihkan investasi
Menurut Muhammad Najib (2008:7) investasi secara umum dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
1. Real Investment
Real investment adalah investasi yang berhubungan dengan bisnis di sektor riil. Dimana aspek ini lebih didominasi oleh industri perbankan.
2. Financial Investment
Financial Investment adalah investasi yang dilakukan pada aspek keuangan, seperti obligasi, saham, reksadana, dan pasar modal. Pengertian investasi mengandung tiga unsur yang sama. Pertama, pengeluaran atau pengorbanan sesuatu (sumber daya) pada saat sekarang yang bersifat pasti. Kedua, ketidakpastian mengenai hasil (risiko), dan Ketiga, ketidakpastian hasil atau pengembalian di masa datang.
Dalam sistem ekonomi konvensional, seseorang melakukan investasi dengan motif yang berbeda-beda, diantaranya untuk memenuhi kebutuhan liquiditas, menabung agar mendapat pengembalian yang lebih besar, merencanakan pensiun, untuk berspekulasi, dan lain-lain. Dalam makna yang sama. Sumantono (1990:61), menyebutkan ada tiga hal utama yang mendorong orang melakukan investasi, yaitu mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa mendatang, menghindari kemerosotan harta akibat inflasi, dan untuk memanfaatkan kemudahan ekonomi yang diberikan pemerintah.
Menurut Eko Suprayatno, dalam buku Ekonomi Islam (2005:126) secara umum investasi berarti penundaan konsumsi saat ini untuk konsumsi pada masa yang akan datang. Dengan demikian, investasi diawali dengan mengorbankan potensi konsumsi saat ini untuk mendapatkan peluang yang lebih baik atau besar pada masa yang akan datang.
Adapun karakteristik investasi adalah modal sebagai penentu keputusan dan waktu yang tepat untuk mengambil keputusan. Menurut Eko Suprayatno (2005:126) dalam teori konvensional seorang investor melakukan investasi ditentukan oleh dua faktor, yaitu: (1) Tingkat pengembalian yang diharapkan/Expected Rate of Return. Kemampuan perusahaan dalam menentukan tingkat investasi yang diharapkan dipengaruhi oleh kondisi internal dan ekternal. Kondisi internal temasuk di dalamnya tingkat efisiensi, kualitas sumber daya manusia, dan teknologi. Sedangkan kondisi eksternal termasuk didalamnya perkiraan tingkat produksi dan pertumbuhan ekonomi, kebijakan pemerintah dan faktor sosial, politik dan keamanan.
Keuntungan yang diharapkan umumnya dinyatakan dalam dua dimensi: pertama; dimensi yang menunjukan berapa besar keuntungan yang akan diperoleh untuk setiap rupiah yang diinvestasikan? Yang kedua, yakni dimensi waktu menunjukan berapa lama aliran keuntugan tersebut? Atau berapa lama umur investasi tersebut?
C. Prinsip Investasi Syariah
Prinsip dasar transaksi syariah dalam investasi keuangan yang ditawarkan menurut Pontjowinoto (2003:33) adalah sebagai berikut: a. Transaksi dilakukan atas harta yang memberika nilai manfaat dan menghindari setiap transaksi yang zalim. Setiap transaksi yang memberikan manfaat akan dilakukan bagi hasil. b. Uang sebagai alat pertukaran bukan komoditas perdagangan yang berfungsi sebagai alat pertukaran nilai yang menggambarkan daya beli suatu barang atau harta. Sedangkan manfaat atau keuntungan yang ditimbulkannya berdasarkan atas pemakaian barang dan harta yang dibeli dengan uang tersebut. c. Setiap transaksi harus tranparan, tidak menimbulkan kerugian atau unsur penipuan disalah satu pihak baik sengaja maupun tidak sengaja. d. Risiko yang mungkin timbul harus dikelola sehingga tidak menimbulkan risiko yang besar atau melebihi kemampuan menanggung risiko.
Dalam ajaran Islam setiap transaksi yang mengharapkan hasil harus bersedia menanggung resiko. Manajemen yang ditetapkan adalah manajeman islami yang tidak mengandung unsur spekulatif dan menghormati hak asasi manusia serta menjaga lestarinya lingkungan hidup. Islam sebagai aturan hidup yang mengatur seluruh sisi kehidupan umat manusia, menawarkan berbagai cara dan kiat untuk menjalani kehidupan yang sesuai dengan hukum Allah SWT. dan Rasul-Nya memberikan petunjuk (dalil) dan rambu-rambu pokok yang seyogianya diikuti oleh setiap muslim yang beriman. Di antara rambu-rambu tersebut menurut Satria (2005:65) adalah sebagai berikut:
1. Terbebas dari unsur riba
Riba dikelompokkan menjadi dua jenis, masing-masing adalah riba utang piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyah. Sedangkan kelompok kedua terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi'ah.
Menurut Syafi'i Antonio dalam buku Bank Islam (1999:102) para ulama sepakat bahwa yang termasuk dalam katagori barang ribawi ada 6 (enam) barang tersebut adalah emas, perak, garam, tepung, gandum, dan kurman (bahan makanan pokok). Uang dikatagorikan dalam katagori emas dan perak, sedangkan bahan makanan pokok selain yang tersebut diatas adalah seluruh bahan makanan pokok yang berlaku pada setiap negeri tempat tinggal.
2. Terhindar dari unsur gharar
Gharar sebagai suatu yang bersifat tidak pasti (uncertainty). Jual beli gharar berarti jual beli yang mengandung unsur ketidaktahuan atau ketidakpastian antara dua pihak yang bertransaksi, atau jual beli sesuatu objek akad tidak diyakini dapat diserahkan.
3. Terhindar dari unsur judi (maysir)
Maysir adalah sistem pernigaan yang berlandaskan kepada spekulasi atau perjudian.
4. Terhindar dari unsur haram
Keharamannya terdapat pada objek yang diperniagaan atau pada cara yang dilakukan.
5. Terhindar dari unsur syubhat
Perniagaan yang mengandung dua hukum yang belum jelas, yakni antara halal dan haram.
Muslich dalam Etika Bisnis Islam (2004:52) menegaskan bahwa prinsip dasar investasi dalam Islam adalah sebagai berikut: a. Bertujuan mencari ridha Allah;. b. Menjalankan perintah ajaran Islam; c. Pencapaian kebahagiaan dunia dan akhirat; d. Wujud dari keimanan kepada Allah dan mengikuti teladan Rasulullah saw. e. Berprinsip tolong menolong; f. Memudahkan semua pihak; g. Memperjuangkan agama Allah.
Adapun prinsip-prinsip Islam dalam bermuamalah adalah sebagai berikut: a. Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram. b. Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi. c. Keadilan pendistribusian kemakmuran. d. Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha. e. Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar). f. Manajemen yang diterapkan adalah manajemen islami yang tidak mengandung unsur dan menghormati hak asasi manusia serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Untuk mencapai tujuan investasi membutuhkan proses dalam pengambilan keputusan, sehingga keputusan tersebut sudah memertimbangkan ekspektasi return yang didapatkan juga risiko yang akan dihadapi. Menurut Sharpe (1995:116), pada dasarnya ada beberapa tahapan dalam pengambilan keputusan investasi antara lain:
1) Menentukan kebijakan investasi
Investor menentukan tujuan investasi dan yang dapat diinvestasikan.
2) Analisis sekuritas
Melakukan analisis sekuritas yang meliputi penelitian terhadap sekuritas secara individual atau beberapa kelompok sekuritas untuk mengindentifikasi sekuritas yang salah harga (mispriced). Bagi yang berpandangan bahwa harga sekuritas adalah wajar karena berasumsi pasar modal efisien. Dengan demikian, pemilihan sekuritas bukan berdasarkan atas preferensi risiko para investor pola kebutuhan kas dan sebagainya.
3) Pembentukan portopolio
Membentuk portofolio yang melibatkan identifikasi aset khusus yang akan diinvestasikan dan menentukan seberapa besar investasi pada aset tersebut. Diperlukan penelitian atas selektivitas, penentuan waktu, dan diversifikasi. Dalam investasi, investor sering melakukan diversifikasi dengan mengombinasikan berbagai sekuritas dalam investasi dan investor membentuk portopolio. Selektivitas juga disebut sebagai microforecasting yang memokuskan pada peramalan pergerakan harta setiap sekuritas. Penentuan waktu disebut juga sebagai macroforecasting yang memfokuskan pada peramalan pergerakan harga saham biasa relatif terhadap sekuritas pendapatan tetap, batasan tertentu.
4) Melakukan revisi portofolio
Pada tahapan ini, berkenaan dengan pengulangan secara periodik dari tiga langkah sebelumnya. Sejalan dengan waktu, investor mungkin mengubah tujuan investasinya yaitu membentuk portofolio baru yang lebih optimal. Motivasi lainnya disesuaikan dengan preferensi investor tentang risiko dan return itu sendiri.
5) Evaluasi kinerja portofokolio
Pada tahapan akhir ini. Investor melakukan penelitian terhadap kinerja portofolio secara periodik dalam arti tidak hanya return yang diperhatikan tetapi juga risiko yang dihadapi. Jadi diperlukan ukuran yang tepat tentang return dan risiko juga standar yang relevan.
Perkembangan berikutnya teori investasi lebih didominasi oleh teori menanamkan modal dalam sektor moneter. Investasi dengan keuangan sudah sedemikian menyatu, hingga muncullah berbagai theory of investment and financial market. Kecenderungan terkhir yang terjadi adalah berkembangnya suatu bentuk investasi yang dikenal dengan istilah Socially Responsible Investment (SRI) atau Sustainable Investment, atau Ethical Investment. Pada awalnya, fund manager akan memilih saham-saham murni berdasar pada kinerja perusahaan, maka akhir-akhir ini mereka mulai memasukkan pertimbangan lingkungan dan sosial dalam putusan investasinya.
D. Resiko Dalam Investasi
Resiko adalah kenyataan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Berikut merupakan jenis-jenis resiko yang mungkin terjadi dalam investasi, di antaranya menurut Yahya Suudiyono dalam buku Manajemen Investasi Syariah (2008:12) terdapat beberapa resiko, yakni:
a. Resiko suku bunga
Resiko yang dialami akibat dari perubahan suku bunga yang terjadi di pasaran yang mampu memberi pengaruh bagi pendapatan investasi. Adapun strategi yang bisa dilakukan oleh para penerbit obligasi ladalah menaikan suku bunga lebih tinggi dari sukuk ritel. Selain itu, dibutuhkan peran pemerintah melalui kebijakan atau peraturan yang bisa menguntungkan semua penerbit obligasi.
b. Risiko Pasar
Resiko pasar adalah fluktuasi pasar yang secara keseluruhan memengaruhi variabilitas return suatu investasi, bahkan mengakibatkan investor mengalami capital loss. Perubahan ini dapat disebabkan oleh banyak faktor, seperti munculnya resesi ekonomi, kerusuhan, isu, spekulasi maupun perubahan politik. Strategi untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah terhadap USD pemerintah melakukan intervensi melalui berbagai kebijaksanaan moneter dan fiskal, salah satunya melalui managed float system.
c. Risiko inflasi
Risiko inflasi adalah risiko potensi kerugian daya beli investasi karena terjadinya kenaikan rata-rata harga konsumsi. Untuk mengtasi hal tersebut, pemerintah melalui kebijakannya mengoptimalkan bauran kebijakan dari suku bunga, nilai tukar, pengelolaan likuiditas dan kebijakan makroprodensial.
Menurut Suparmoko dalam buku Pokok-pokok Ekonomika (2000:15) bahwa yang dapat dilakukan oleh investor sebagai alternatif investasi yaitu: a. Menabung, menabung di bank dapat mem-back up inflasi, karena bunga yang kita terima bisa mem-back up inflasi b. Investasi Emas, dengan kita berinvestasi emas maka kita akan terhindar dari resiko inflasi yang akan menggerogoti nilai mata uang kita, karena apabila terjadi inflasi tinggi maka harga emas pun akan tinggi.
d. Risiko liquidity
Risiko ini berkaitan dengan kecepatan suatu sekuritas yang diterbitkan perusahaan bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Semakin cepat suatu sekuritas diperdagangkan, maka semakin likuid sekuritas tersebut. Resiko ini bisa juga didefinisikan sebagai kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek atau jatuh tempo dengan menggunakan aset yang ada.
Pemerintah menghadapi perkembangan ini dengan melakukan pengetatan moneter, dengan menggunakan tindakan fiskal (melalui pengurangan pengeluaran rutin maupun pembangunan dari APBN), kebijakan moneter (langkah BI menghentikan pembelian SBPU bank-bank dan peningkatan suku bunga SBI sampai lebih dari dua kali lipat), dan tindakan adminsitratif (instruksi Menkeu ke pada berbagai Yayasan dan BUMN untuk mengalihkan deposito mereka menjadi SBI).
i. Risiko nilai tukar mata uang (valas)
Risiko ini berkaitan dengan fluktuasi nilai tukar mata uang domestik dengan nilai mata uang negara lainnya. Risiko ini juga dikenal dengan nama currency risk atau exchange rate risk.
Perusahaan atau pihak yang bergerak pada jenis investasi ini sebaiknya melakukan tindakan mengantisipasi atau meminimalisir resiko tersebut dengan melaksanakan hedging. Hedging adalah suatu kegiatan perlindungan terhadap nilai uang. Hedging bisa dilakukan melaui Contract forward dan forward rate yang memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang ingin membeli valas dengan harga tertentu di masa depan yang telah disepakati sekarang.
j. Risiko negara
Risiko ini juga disebut sebagai risiko politik, karena berkaitan dengan kondisi sosial-politik negara. Resiko Politik berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan. Bagi perusahaan yang beroperasi di luar negeri, maka stabilitas ekonomi dan politik negara bersangkutan akan sangat perlu diperhatikan guna menghindari risiko negara yang terlalu tinggi.
k. Resiko Reinvestment
Resiko Reinvestment adalah resiko terhadap penghasilan suatu aset keuangan yang harus di re-invest dalam aset yang berpendapatan rendah (resiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga).
Sebagai solusi sebaiknya memilih berinvestasi dalam obligasi yang memberikan penghasilan tetap secara periodik dan memilih beberapa jenis obligasi yang memiliki fitur call, yang berarti perusahaan penerbit obligasi tersebut berhak untuk membeli kembali (buy back) obligasi pada harga tertentu (call price) sebelum obligasi tersebut jatuh tempo.(*)
(lam)