LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Universitas Pertahanan (Unhan) menerbitkan
surat edaran yang mengatur penggunaan
hijab bagi kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri selama menjalani pendidikan.
Surat Edaran (SE) bernomor SE/201/VIII/2026 tersebut diterbitkan pada Senin, 24 Agustus 2026 ditandatangani Wakil Rektor II Unhan Bidang Keuangan dan Umum, Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, SE, MM, atas nama Rektor Unhan.
Baca juga: Kemhan Klarifikasi Isu Larangan Hijab bagi Kadet Perempuan UnhanDalam surat edaran tersebut, Unhan menyatakan kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri diizinkan mengenakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan di lingkungan Unhan.
SE tersebut mencakup ketentuan penggunaan hijab, yakni kadet muslim putri diwajibkan menggunakan hijab berwarna hitam ketika mengenakan seragam pakaian dinas. Kemudian, hijab harus dikenakan dengan rapi, tidak mengganggu keamanan maupun menghambat kegiatan pendidikan dan latihan.
Unhan menjelaskan, penggunaan hijab hitam pada seragam pakaian dinas tersebut masih bersifat sementara. Ketentuan itu akan berlaku sampai desain hijab resmi yang ditetapkan Unhan selesai dibuat.
Penerbitan SE tersebut berdasarkan pada sejumlah aturan, di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Unhan Sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.
Selain itu, ketentuan tersebut juga merujuk pada Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan.
Baca juga: Soal Aturan Lepas Hijab di Unhan, MUI: Jika Benar, Ini Pelanggaran Hak KonstitusionalDasar lainnya adalah siaran pers Biro Infohan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan RI Nomor SP/17/VIII/2026/Roinfohan mengenai penegasan Kementerian Pertahanan bahwa tidak ada larangan penggunaan hijab bagi kadet Unhan.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa nilai ketakwaan menjadi salah satu bagian dari kode kehormatan kadet. Karena itu, kadet diarahkan untuk menjalankan kehidupan beragama sesuai keyakinan masing-masing, baik ketika menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan pribadi.
Unhan juga menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah dan pembinaan mental merupakan bagian dari hak kadet selama mengikuti pendidikan.
"Dengan demikian disampaikan bagi Kadet Mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim Putri diijinkan menggunakan Hijab di semua kegiatan pendidikan dan latihan Unhan RI," demikian bunyi surat edaran tersebut.
(est)