LANGIT7.ID, Jakarta; - Polemik kisah seorang calon kadet putri Fakultas Kedokteran Universitas Pertahanan (Unhan) yang memilih mengundurkan diri akibat ketentuan lisan mengenai kewajiban melepas hijab kembali memantik diskusi publik. Peristiwa ini tidak hanya menyoroti kejelasan regulasi institusi, tetapi juga membawa ingatan publik pada esensi busana muslimah dalam ajaran Islam. Memahami jilbab secara utuh melalui sudut pandang literatur fikih dan tafsir menjadi penting guna melihat batasan syariat yang diyakini oleh setiap muslimah.
Tindakan pemaksaan atau pembatasan terhadap hak berbusana muslimah di lingkungan akademik seperti ini merupakan bentuk islamofobia sistemik dan diskriminasi berbasis agama. Praktik larangan hijab, terutama yang disampaikan secara lisan tanpa dasar hukum tertulis yang transparan, mencerminkan prasangka laten bahwa simbol keagamaan seperti jilbab bertentangan dengan profesionalisme, kedisiplinan, atau identitas kebangsaan.
Hal ini tidak hanya membatasi hak asasi individu untuk menjalankan keyakinannya, tetapi juga menciptakan hambatan struktural bagi wanita muslimah untuk mengakses pendidikan tinggi dan pengabdian di institusi negara. Padahal berjilbab merupakan perintah Allah SWT dalam surat Al Ahzab ayat 59 dan hadits-hadits nabi Saw.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API), Aziz Yanuar menyampaikan surat protes resmi kepada Menteri Pertahanan RI dan Rektor Universitas Pertahanan (Unhan) terkait dugaan pelarangan hijab terhadap calon kadet putri pada Jumat (21/8/2026) sebagai bentuk kontrol publik terhadap penyelenggara negara.
Surat itu dipicu oleh beredarnya informasi mengenai calon kadet putri bernama Asma Wafa Andina yang disebut memilih mengundurkan diri setelah diminta atau diarahkan untuk bersedia melepas hijab apabila mengikuti pendidikan di Unhan RI.
“Jika informasi tersebut benar, persoalan ini menyangkut hak kebebasan beragama, hak memperoleh pendidikan, prinsip nondiskriminasi, serta kewajiban institusi negara untuk bertindak berdasarkan hukum,” tegas Aziz.
Dalam suratnya, DPP API menegaskan bahwa Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah. Bahkan, menurut Aziz, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Atas dasar itu, DPP API menyampaikan protes sekaligus meminta klarifikasi resmi atas dugaan larangan berhijab bagi calon kadet putri Unhan. “Apabila benar terdapat kebijakan yang mewajibkan calon kadet perempuan melepaskan hijab sebagai syarat mengikuti pendidikan, kami meminta agar kebijakan tersebut segera dihentikan dan ditinjau ulang,” tulis Aziz.
Para ulama dan mufasir mendefinisikan jilbab dengan beberapa rincian makna:
1. Pakaian Longgar Penutup Seluruh Tubuh Mayoritas ulama mendefinisikan jilbab sebagai kain luar yang longgar (ridā') yang dikenakan di atas pakaian atau khimār untuk menutupi seluruh tubuh. Abu Muhammad Badruddin al-Muradi al-Maliki dan Imam Muhammad bin Abdurrahman al-Iji asy-Syafi'i menegaskan bahwa jilbab diulurkan dari atas hingga bawah guna menutupi wajah dan badan ketika wanita keluar rumah untuk suatu keperluan.
2. Kain Penutup Kepala Hingga Dada Sebagian ulama memaknai jilbab berdasarkan konteks bahasa sebagai kain yang lebih luas dari khimār. Ibnu Manzhur menjelaskan bahwa jilbab menutupi bagian kepala dan dada. Sementara itu, Syaikh Nasiruddin al-Albani menekankan pentingnya memadukan antara khimār (penutup kepala dan dada) dan jilbab (pakaian luar) ketika seorang wanita muslimah beraktivitas di luar rumah.
3. Penutup Wajah dengan Menyisakan Satu Mata Sebagian mufasir, seperti penafsiran yang dinisbatkan kepada Ibnu Abbas serta rincian dalam Tafsir al-Jalalain, berpendapat bahwa jilbab diulurkan dari atas kepala hingga menutup seluruh wajah. Dalam pandangan ini, hanya satu mata saja yang dibiarkan terbuka agar wanita dapat melihat jalan saat keluar untuk memenuhi kebutuhannya.
4. Pakaian Luar Umum Penutup Aurat Pendapat lain, sebagaimana disampaikan Syaikh Abdul Aziz bin Khalaf, memandang bahwa jilbab tidak terbatas pada bentuk, nama, atau warna tertentu. Konsep utama jilbab adalah setiap pakaian longgar yang dapat menutup tempat-tempat perhiasan (aurat) wanita, tidak transparan, tidak ketat, serta memenuhi fungsi penutupan secara sempurna.
Keragaman penafsiran tersebut bermuara pada satu kesepakatan prinsipil: jilbab adalah instrumen syariat yang berfungsi menjaga kehormatan dan menutup aurat wanita muslimah. Sikap teguh dalam mempertahankan jilbab—sebagaimana yang mengemuka dalam kasus Unhan—mencerminkan komitmen keagamaan yang mendalam terhadap syariat tersebut.
(zhd)