LANGIT7.ID, Jakarta,- -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi cara
Pemprov DKI Jakarta dalam pembasmian ikan sapu-sapu baru-baru ini. Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, metode penguburan massal
ikan sapu-sapu dalam kondisi hidup dengan bertentangan dengan dua prinsip utama, yakni prinsip rahmatan lil 'alamin dan kesejahteraan hewan (kesrawan)
Hal yang sama dikemukakan oleh Guru Besar Teknologi Hasil Perikanan (THP) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK)
IPB University, Prof Mala Nurilmala.
Baca juga: MUI Kritik Cara Pemprov DKI Basmi Ikan Sapu-Sapu, Penguburan Hidup-Hidup Dinilai Langgar Prinsip SyariahMenurut Prof Mala, apabila
ikan sapu-sapu dikubur, maka proses terurainya akan lama karena cangkangnya yang sangat keras.
Alih-alih membasmi ikan sapu-sapu dengan mengubur hidup-hidup, Prof Mala mengusulkan untuk memanfaatkan hewan tersebut menjadi pupuk cair
tanaman hias.
"Sebaiknya ikan sapu-sapu dimanfaatkan untuk pupuk cair tanaman hias. Memang tidak bisa digunakan lagi untuk makhluk hidup karena berada di perairan yang sangat tercemar oleh logam berat," kata Prof Mala seperti dikutip dari MUI Digital, Sabtu (24/4/2026).
Direktur InCoPro (asosiasi co-product akuatik Indonesia) ini mengingatkan bahaya ikan sapu-sapu yang sudah tercemar logam berat di perairan sungai Jakarta.
Menurutnya, kondisi ikan sapu-sapu di Jakarta tidak aman jika digunakan untuk pakan ternak seperti ayam dan bebek.
"Bukan hanya untuk dikonsumsi manusia, melainkan juga apabila ikan sapu-sapu yang berada di perairan tercemar Jakarta dijadikan pakan ternak seperti ayam dan bebek," ujarnya.
Baca juga: MUI Kritik Pemusnahan Massal 6,9 Ton Ikan Sapu-Sapu oleh Pemprov DKI JakartaNamun, kata Prof Mala, lain halnya ikan sapu-sapu yang hidup di perairan tidak tercemar. Dalam kondisi ini, menurut Senior Researcher Halal Science Center IPB ini, ikan sapu-sapu aman untuk dikonsumsi manusia hingga jadi pakan ternak.
"Sebenarnya ikan sapu-sapu ini kalau ada penyeimbang ekosistemnya bisa melestarikan lingkungan dan bermanfaat menyerap logam. Cuma ini tidak ada makanan, tidak ada pembasmi yang lainnya, akhirnya dia banyak banget bahkan jadi merusak lingkungan karena ekosistemnya tidak ada," tegasnya.
Auditor Halal LPPOM MUI ini menjelaskan bahwa ikan sapu-sapu adalah ikan yang bisa beradaptasi dengan baik dalam segala kondisi. Dia menegaskan, pembasmian ikan sapu-sapu perlu dimanfaatkan, dibanding dikubur, apalagi dalam kondisi hidup-hidup.
Prof Mala menyoroti penyakit minamata, diakibatkan oleh ikan tuna yang sangat tercemar merkuri, sehingga menimbulkan berbagai kasus terhadap manusia.
"Ikan yang tercemar itu dijadikan rantai makanan. Misalnya ikan ini dimakan hewan, masuk logam beratnya. Hewan tersebut dimakan manusia secara terakumulasi, sehingga menimbulkan bahaya," ujarnya.
Baca juga: Pakar IPB University Beberkan Kunci Ekonomi Syariah Tahan Banting Lawan Disrupsi Global(est)