LANGIT7.ID, Jakarta,- -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemusnahan massal 6,98 ton
ikan sapu-sapu dengan cara mengubur pada Jumat, 17 April 2026.
Sebanyak 68.800 ekor ikan sapu-sapu berhasil dijaring dari operasi yang bertujuan mengendalikan
populasi spesies invasif ini.
Baca juga: Soroti Dugaan Pelecehan di FHUI, MUI Serukan Penguatan Akhlak di KampusPembasmian dengan cara mengubur dalam kondisi
ikan sapu-sapu masih hidup,
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan langkah tersebut menyalahi dua prinsip, yaitu prinsip
rahmatan lil 'alamin dan prinsip kesejahteraan hewan.
Pun begitu, Kiai Miftah mengakui bahwa kebijakan Pemerintah DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco itu baik atau ada maslahah, karena itu termasuk hifẓ al-bī’ah (Perlindungan Lingkungan).
Seperti diketahui, ikan sapu-sapu atau pleco dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.
“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern”, kata Kiai Miftah pada Sabtu (18/4/2026), seperti dikutip dari laman MUI Digital.
Selain itu, langkah Pemprov DKI Jakarta juga masuk Hifẓ an-Nasl (Keberlanjutan makhluk hidup), karena dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies local, sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga.
Baca juga: Wacana War Tiket Haji Dinilai Belum Siap, MUI Soroti Risiko Keadilan dan RegulasiHanya saja, dilihat dari perspektif syariah, pemusnahan massal dengan cara mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian.
"Hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik), sebagaimana hadis Nabi SAW," jelasnya.
Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR Muslim, no 1955)
"Problem berikutnya adalah dari sisi etika kesejahteraan hewan. Menurut Kiai Miftah, mengubur ikan hidup-hidup itu dianggap tidak manusiawi, di mana salah satu dari prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan," jelasnya.
Baca juga: MUI Desak BNN Teliti Vape, Dugaan Kandungan Narkotika MunculSementara cara mengubur hidup-hidup dinilai menimbulkan penderitaan yang tidak perlu, pungkas Kiai Miftah.
(est)