Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa penanganan dugaan kekerasan seksual secara verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum (FHUI) dilakukan secara menyeluruh dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Sosok yang membongkar dugaan pelecehan seksual dari grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) kini terkuak. Informasi tersebut tersebar di media sosial yang menyebut sosok Munif Taufik sebagai penyebar isi chat grup.
Percakapan tidak senonoh yang mengarah pada tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan di sebuah grup chat oknum mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) kini menjadi viral, setelah tangkapan layar chat tersebut beredar luas.
Viral dugaan pelecehan seksual dan objektifikasi perempuan yang dilakukan oknum mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) melalui grup chat. Pihak kampus bakal kenakan sanksi tegas jika benar terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam dugaan tindak kekerasan dan pelecehan yang dialami seorang wanita, berinisial TU, di Masjid Al Ikhlas, Bandar Lampung.
Pandji Pragiwaksono menegur keras pernyataan Menag Nasaruddin Umar soal kasus kekerasan seksual di pesantren. Ia menilai satu korban saja sudah cukup menunjukkan betapa seriusnya persoalan ini.
Kementerian Kesehatan meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut surat tanda registrasi (STR) dokter kandungan di Garut yang diduga melakukan perbuatan asusila pada pasiennya.
Media sosial kembali geger dengan oknum dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat yang diduga melakukan pelecehan seksual pada pasien wanita hamil.
Dalam video tersebut Miftah melontarkan guyonan yang bisa dikategorikan sebagai pelecehan verbal ke Yati Pesek. Miftah memperkenalkan Yati Pesek dengan sebutan bajin*an.
Keduanya disebut baru saling kenal selama sebulan belakangan. Wanita itu mengunjungi rumah Achraf di Boulogne dan diduga terjadi pelecehan seksual di sana.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat. Keputusan itu membuat Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.