LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Kementerian Kesehatan meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut surat tanda registrasi (STR)
dokter kandungan di
Garut yang diduga melakukan perbuatan asusila pada pasiennya.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan KKI akan memberikan
sanksi tegas berupa pencabutan STR terduga pelaku apabila hasil investigasi ditemukan pelanggaran etik dan disiplin profesi.
Baca juga: Dokter Obgyn di Garut Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Pasien Hamil"Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) saat ini tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus ini, dengan berkoordinasi secara aktif bersama berbagai pihak terkait, termasuk organisasi profesi, fasilitas
pelayanan kesehatan, dan aparat
penegak hukum," kata Aji dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Kemenkes, juga akan merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan setempat untuk mencabut surat izin praktik (SIP) pelaku.
Aji mengatakan pihaknya mengecam keras tindakan dugaan pelecehan tersebut. Dia menilai, peristiwa ini mencederai nilai-nilai luhur profesi kedokteran dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap
tenaga medis dan pelayanan kesehatan.
Dia menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menjaga integritas dan profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan demi perlindungan dan keselamatan pasien di seluruh Indonesia.
Baca juga: Dokter Perkosa Anak Pasien, DPR Desak Pencabutan Gelar dan Izin Praktik"Kami tegaskan bahwa perlindungan terhadap pasien adalah hal yang utama dan tidak bisa ditawar," ujarnya.
Sebelumnya viral video yang memperlihatkan aksi seorang dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di sebuah klinik kesehatan swasta di Garut, Jawa Barat. Peristiwa diduga terjadi pada 20 Juni 2024.
Dalam video yang beredar luas, terlihat sang dokter kandungan meraba bagian payudara pasiennya. Sementara tangan kanannya memegang alat USG.
(est)