Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir enam grup Facebook yang terbukti memuat konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum yang berlaku di Indonesia.
Pengguna media sosial Indonesia digegerkan dengan adanya grup penyuka hubungan sedarah di Facebook. Total ada 32 ribu pengguna Facebook yang bergabung di grup tersebut.
Orang tua sudah seharusnya menerapkan pola asuh kepada anak dengan nilai-nilai agama. Hal ini perlu dilakukan agar anak jauh dari berbagai jenis penyimpangan, seperti LGBT.
Sebelumnya, Moscow sudah memiliki UU terkait larangan promosi LGBT terhadap anak di bawah umur. Melalui UU terbaru yang telah ditandatangani Putin, kini larangan itu diberlakukan bagi seluruh kalangan usia.
Guru Besar Unpad ini tidak mempermasalahkan jika Amerika memiliki pandangan tersendiri terhadap LGBTQ. Akan tetapi Amerika tidak memiliki hak dalam memaksakan pemahaman LGBTQ, negara lainnya.
Pasal 18 PMA juga mengatur tentang sanksi, dalam ayat satu disebutkan pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan Seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.
Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta Kepolisian dan Komnas PA turun tangan, menangani kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berinisial P usia 13 tahun.
Ustaz Jeje menyatakan rasa prihatin karena LGBT disepakati dunia internasional sebagai penyimpangan orentasi seksual yang harus diobati. Kemudian berubah menjadi bagian dari HAM.
Khatib Jumat dapat menyampaikan tentang bahaya pemikiran dan perilaku LGBT. Berikut tujuh tema khutbah Jumat tentang bahaya dan dampak LGBT yang bisa khatib bawakan kepada jamaah:
Aila Indonesia mendukung keputusan Pemprov DKI Jakarta mensinergikan beberapa instansi Pemda DKI dalam menertibkan secara bijaksana perilaku yang mengarah kepada LGBT.