LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Namun, masih banyak belum mengetahui maksud dari bersiul yang masuk dalam jenis kekerasan seksual di PMA tersebut.
Bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi.
“Adapun 'siulan' yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek,” kata Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan resmi yang diterima
Langit7.id, Jumat (21/10/2022).
Jadi, tolok ukur siulan mengandung unsur kekerasan seksual, berdasarkan rasa kenyamanan objek. “Apakah dia (perempuan) merasa dirugikan atau tidak, merasa direndahkan martabatnya atau tidak. Karenanya delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan," kata dia.
Baca Juga: Wamenag Zainut Tauhid Sebut Pesantren Tempat Paling Aman"Yaitu delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban,” imbuhnya.
Pasal 18 PMA juga mengatur tentang sanksi, dalam ayat satu disebutkan pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan Seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Sementara dalam ayat dua disebutkan Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi pemberlakuan sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang. Adapun UU yang dimaksud misalnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(zhd)