LANGIT7.ID-, Surabaya- - Kekerasan seksual semakin beragam modusnya. Ada yang terjadi secara daring, ada juga dalam bentuk sex grooming melalui media sosial. Masyarakat diminta untuk waspada dan mengenali modus ini.
Menurut dosen Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Nanda Audi, S.Psi. M.Psi., secara definisi, istilah sex atau sexual grooming mengacu pada iming-iming yang dilakukan pelaku kekerasan seksual untuk mendapatkan kepercayaan dan kontrol atas korban.
Prosesnya sendiri dikemas secara manipulatif dalam menjebak korban khususnya yang berkaitan aktivitas seksual. "Biasanya istilah sex grooming awalnya dialami oleh anak di bawah umur saja, karena kurang mengerti bahaya kekerasan seksual, tetapi juga ada korban dari kalangan mahasiswa," ucap psikolog Unesa ini.
Baca juga:
Pakar Psikologi Unair: Generasi Z Rentan Alami Gangguan Kesehatan MentalNanda menyebut strategi yang sering ditemukan berawal dari media sosial khususnya aplikasi dating atau kencan. Pelaku biasanya menggunakan media sosial dan komunikasi online untuk mendekati korban, menciptakan kesan keamanan, dan secara bertahap mengarahkan korban ke situasi yang lebih rentan.
Sederhananya, pelaku akan merencanakan strategi untuk mempersiapkan, membangun hubungan, dan memanipulasi korban dengan tujuan akhir mengeksploitasi mereka secara seksual.
Strategi pelaku biasanya melalui perhatian khusus kepada korban, memberikan hadiah, menyediakan dukungan emosional, dan mengidentifikasi dan memanfaatkan kerentanan korban.

"Sex grooming dalam konteks kejahatan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga dapat melibatkan dimensi psikologis dan digital, dan apabila mahasiswa sudah merasakan tanda-tanda kekerasan ini segera melapor ke Satgas PPKS," tandasnya.
Dia menambahkan korban kekerasan ini sering mengalami trauma psikologis yang signifikan. Pemilihan korban yang cenderung lebih rentan atau tidak memiliki pengalaman dengan situasi semacam itu dapat meningkatkan dampak traumatis pada korban.
Dari aspek hukum, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, S.H., M.H., Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual menyebutkan sex grooming ini sebetulnya tidak tertulis secara langsung dalam Undang-Undang, tetapi merupakan bagian dari kekerasan seksual.
"Kalau kita merujuk pada Undang-Undang PPKS tentang tindak kekerasan seksual yang disebutkan bahwa kekerasan seksual itu merendahkan, melecehkan dan tidak dibenarkan dalam bentuk apapun," jelasnya.
Dia membeberkan, kasus sex grooming kerap terjadi di mana korbannya dapat mengalami pelecehan online dan kekerasan digital. Biasanya pelaku mengancam untuk menyebarkan informasi pribadi atau gambar korban secara daring yang dapat menciptakan tekanan tambahan dan merugikan reputasi korban.
Sebagai upaya pencegahan, sex grooming perlu jadi perhatian bersama dan menjadi bagian dari muatan pendidikan guna meningkatkan kesadaran akan resiko seperti perhatian berlebihan, pembentukan hubungan emosional yang terlalu cepat, dan pengenalan unsur seksual secara tidak pantas.
"Jaga batasan diri saat berinteraksi dengan orang yang baru terutama tidak memberikan informasi pribadi yang terlalu rinci dan hindari berbagi informasi pribadi yang terlalu detail secara publik," ucap Iman.

(ori)