LANGIT7.ID, Jakarta - Ancaman
hukuman mati merupakan salah satu hukum yang diberlakukan di Indonesia. Hukuman ini berlaku untuk kasus pembunuhan berencana, korupsi, terorisme, narkoba dan perdagangan obat-obatan terlarang.
Lantas benarkah hukuman mati merupakan tanda tertutupnya pintu
tobat orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut?
Pendakwah
Buya Yahya memaparkan, kaidah hukuman yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya yang berdosa dan ahli iman di dunia, maka pantang bagi Allah SWT menghukumnya dua kali.
Baca Juga: Qishash dan Hukuman Mati dalam Islam"Justru hukuman di dunia itulah yang juga sebagai pelebur dosa. Makanya Nabi melarang menghinakan orang yang sudah mendapat hukuman di dunia," kata Buya Yahya dalam penggalan kajiannya, dikutip Selasa (14/2/2023).
Buya Yahya menuturkan, bahwasanya banyak para sahabat Nabi di dunia yang meminta untuk mendapatkan hukuman di dunia. Pasalnya, mereka takut mendapatkan hukuman di akhirat.
"Jadi kalau sudah mendapat hukuman di dunia, pantang bagi Allah SWT menghukum hamba-Nya dua kali. Karena harapannya orang dihukum di dunia adalah untuk menghapus dosa-dosanya," ucap Buya Yahya.
Pengasuh LPD dan Pondok Pesantren Al Bahjah itu menambahkan, bagi orang yang murtad, mereka akan mendekam di neraka selama-lamanya. "Tapi ingat, semua dosa yang hukumannya diberikan di dunia, bagi orang beriman itu menghapus dosa dan tidak akan mendapatkan hukuman yang sama di akhirat," ujarnya.
"Di sisi lain, tidak dianjurkan bagi seseorang meminta hukuman di dunia, khususnya berkenaan dengan aib. Adapun yang dianjurkan adalah menutup erat-erat aib yang pernah dilakukannya," tambah Buya Yahya.
Baca Juga:
4 Inti Kandungan Al-Quran: Tauhid, Kematian, Kebangkitan, dan Keadilan
Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Hukum Qishash bagi Pembunuh dalam Islam(gar)