LANGIT7.ID-Jakarta; - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerapkan sistem Manajemen Talenta atau sistem merit sebagai basis pengelolaan dan penempatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil untuk membangun fondasi sistem merit yang lebih transparan, objektif, dan inklusif, sekaligus menghapus praktik like and dislike serta KKN dalam birokrasi.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa transformasi ini memanfaatkan digitalisasi guna menyederhanakan birokrasi dan menciptakan kesetaraan kesempatan karier, termasuk bagi pegawai perempuan.
"Penempatan jabatan di Kemenag kini sepenuhnya berpatokan pada integritas dan kompetensi. Digitalisasi mempermudah kita keluar dari birokrasi yang rumit, sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan adil dan objektif," kata Menag dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menag juga menginstruksikan Biro SDM Kemenag untuk mendistribusikan panduan penerapan manajemen talenta dan mewajibkan setiap ASN memiliki lembar kerja sebagai catatan kinerja.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa Kemenag telah mengantongi persetujuan penuh dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjalankan sistem ini. Ia menekankan pentingnya sosialisasi agar ASN paham cara membangun portofolio kompetensinya.
"Tujuan manajemen talenta bukan sekadar pemetaan pegawai, melainkan juga membina dan meningkatkan kapasitas ASN yang kompetensinya masih perlu didorong," kata Kamaruddin.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro SDM Kemenag Muhammad Zain menyatakan bahwa skema ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih (good and clean governance) serta berlaku untuk jabatan struktural maupun fungsional.
Penerapan ini diperkuat oleh landasan hukum KMA No 1871/2025, KMA No 205/2025, dan Kanjeng Kemenag/Kepsekjen No 120/2026. Selain mengandalkan evaluasi 360 derajat (360-degree assessment), sistem ini memungkinkan ASN Kemenag bersaing masuk ke dalam talent pool nasional untuk menduduki posisi strategis lintas kementerian/lembaga.
(zhd)