LANGIT7.ID- Menjelang perayaan Idul Adha, kepulan asap dari area penjagalan hewan kurban selalu membawa dimensi spiritual yang multidimensional. Di antara nama-nama yang dibacakan oleh pemandu sembelihan, tidak jarang terselip nama-nama mereka yang telah tiada, mulai dari kakek, nenek, hingga orang tua yang telah mendahului menghadap sang pencipta. Bagi masyarakat awam, mengkhususkan satu ekor kambing atau sepertujuh sapi untuk kerabat yang sudah meninggal dianggap sebagai bentuk bakti tertinggi. Namun, dalam hukum Islam, praktik ini mengundang pembacaan fikih yang lebih berlapis dan kritis.
Guna mendudukkan perkara ini pada porsinya, pemikiran Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitab
Ahkam Al-Adhahi wal Dzakaah menjadi salah satu rujukan yang sangat relevan. Al-Utsaimin menegaskan sebuah prinsip dasar: syariat kurban pada asalnya ditujukan bagi mereka yang masih hidup. Rasulullah SAW dan para sahabat mencontohkan penyembelihan kurban untuk diri mereka sendiri dan keluarganya yang masih bernyawa. Persangkaan sebagian masyarakat bahwa kurban memiliki kekhususan atau lebih diutamakan bagi orang mati adalah sebuah pemahaman yang tidak memiliki pijakan dasar dalam sunah Nabi.
Meski demikian, fikih Islam yang luwes tidak lantas menutup mata. Berdasarkan kajian Al-Utsaimin, terdapat tiga tipologi hukum terkait kurban bagi orang yang sudah meninggal. Bentuk pertama, dan yang paling dianjurkan, adalah menyertakan pahala orang yang sudah wafat ke dalam kurban orang yang masih hidup. Seorang kepala keluarga dapat menyembelih seekor kambing untuk dirinya sendiri beserta seluruh ahli baitnya, baik yang masih hidup maupun yang sudah berpulang.
Praktik kolektif ini bersandar pada hadis sahih riwayat Imam Muslim dari Aisyah radhiyallahu anha, ketika Nabi Muhammad SAW hendak menyembelih domba dan berdoa:
Allahumma taqabbal min Muhammadin wa aali Muhammadin wa min ummati Muhammad. Artinya: Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad. Doa ini secara maknawi melingkupi seluruh umat dan keluarga beliau, baik yang masih hidup atau telah mati pada saat itu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam fatwanya juga menguatkan kebolehan skema ini bagi istri, anak, dan kerabat di bawah naungan adat maupun bahasa.
Bentuk kedua adalah kurban yang mengikat secara hukum karena adanya wasiat. Apabila almarhum sebelum wafatnya pernah berpesan agar sepertiga hartanya atau hewan tertentu dikurbankan atas namanya setelah ia tiada, maka ahli waris wajib melaksanakannya. Penegasan ini diulas oleh Dr. Abdullah Ath-Thayaar yang menyatakan bahwa penunaian wasiat ini bersifat fardu, bahkan tetap wajib dijalankan meskipun orang yang menerima wasiat tersebut belum berkurban untuk dirinya sendiri. Pengabaian terhadap wasiat ini diikat oleh ancaman dosa sesuai firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat seratus delapan puluh satu bagi siapa saja yang mengubah amanah setelah mendengarnya.
Adapun bentuk ketiga adalah menyembelih kurban untuk orang mati sebagai bentuk sedekah independen, terpisah dari kurban orang yang hidup dan bukan karena wasiat. Ulama dari mazhab Hambaliyah membolehkan model ini dengan menganalogikannya pada keabsahan mengirim pahala haji atau sedekah harta bagi mayat. Ibnu Taimiyah sepakat bahwa pahalanya sampai dan bermanfaat bagi almarhum, dengan catatan ibadah penyembelihan tersebut tetap dilakukan di rumah atau tempat jagal umum, bukan diselenggarakan di area kuburan yang berpotensi memicu bidah.
Namun, di sinilah letak analisis interpretatifnya. Syaikh Al-Utsaimin menggarisbawahi bahwa mengkhususkan kurban mandiri untuk orang mati secara sengaja setiap tahun bukanlah bagian dari sunah yang diprioritaskan. Rekam jejak sejarah mencatat bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pernah secara khusus menyembelih kurban untuk paman tercintanya, Hamzah, yang gugur di medan Uhud. Beliau juga tidak mengkhususkannya untuk Khadijah, istri yang paling didambakannya, maupun untuk tiga putri dan tiga putranya yang wafat mendahului beliau.
Melalui ulasan hukum ini, umat Islam diajak untuk menata kembali prioritas ibadah mereka. Menghadiahkan pahala untuk orang tua yang telah tiada adalah perbuatan mulia, namun format terbaiknya adalah dengan menyatukannya dalam kurban pribadi kita yang masih hidup. Dengan demikian, syariat kurban sebagai lambang ketauhidan kaum yang hidup tetap tegak, sementara aliran pahala bagi mereka yang telah di alam kubur tetap mengalir tanpa menabrak pakem sosiologis dan historis yang telah digariskan oleh sang nabi.
(mif)