LANGIT7.ID-, Jakarta- - Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara rahasia atau ditutup-tutupi. Secara etimologi, siri dalam bahasa Arab memiliki arti sirrun yang artinya rahasia.
Ada banyak alasan yang melatari pernikahan siri, salah satunya adalah menghindari perzinahan. Lalu, bila dilakukan secara diam-diam, apakah nikah siri dilarang di Indonesia?
Pengacara kondang Ina Rachman menegaskan bahwa nikah siri tidak dilarang di Indonesia maupu di negara lain.
"Nikah siri tidak dilarang di Indonesia juga di negara lain. Dibolehkan selama syarat atau rukunnya terpenuhi," kata Ina Rachman dalam gelar wicara bertajuk "Nikah Siri Tabu tapi Nyata Vol 2" di Hotel Sultan Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Hukum dan Keutamaan Puasa 10 Hari Pertama DzulhijjahIna Rachman menyebutkan beberapa syarat dan rukun nikah siri yang harus terpenuhi, yaitu kedua pasangan beragama Islam, berjenis kelamin yang jelas, mendapat izin nikah dari wali sah, calon pengantin bukan berasal dari garis mahram, dan tidak dilakukan dalam masa umrah dan ihram.
"Jadi kalau cuma sepakat perempuan dan laki-laki sepakat menikah siri, kemudian panggil penghulu, ijab kabul dan selesai. Nggak semudah itu juga. Nikah siri itu sah kalau terpenuhi syarat dan rukunnya," tekan Ina Rachman.
Meski sah dalam hukum Islam, namun Ina Rachman meminta untuk mencermati kelemahan dari pernikahan ini. Menurut founder Maestro Group ini, nikah siri memiliki banyak kelemahan atau kerugian, khususnya bagi perempuan.
"Kerugian yang pertama adalah korban lebih banyak pada pihak perempuan, di mana istri tidak bisa menuntut hak-haknya. Apa saja haknya? Hak pewaris," terang pemilik Dpedas Resto-Kopi Advokat ini.
"Kenapa tidak bisa menuntut haknya? Karena nikah siri sah secara hukum Islam tapi tidak secara hukum positif di Indonesia karena tidak terdaftar. Tidak ada buku nikah sehingga tidak ada hak keperdataan," lanjutnya.
Kerugian tidak berhak sebagai pewaris, lanjut Ina Rachman, menurun juga pada anak hasil pernikahan siri.
Selain itu nikah siri membawa dampak psikologis dan sosiologis pada anak. Dilihat dari dampak sosiologis, anak tersebut hanya memiliki hubungan pada sang ibu saja.
"Kerugian ketiga adalah istri tidak berhak meminta nafkah (materi) pada suami. Walaupun lisan suami harus menafkahi istrinya, namun konsepsi nafkah adalah uang, belanja, bulanan. Kenapa? Karena nikah siri bukan nikah perdata sehingga suami tidak punya kewajiban untuk menafkahi istrinya. Paling yang didapat nafkah batin," pungkasnya.
(ori)