Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 17 Juni 2025
home lifestyle muslim detail berita

Jasa Penghulu Nikah Siri Ditawarkan di Instagram

lusi mahgriefie Sabtu, 06 Juli 2024 - 08:41 WIB
Jasa Penghulu Nikah Siri Ditawarkan di Instagram
ilustrasi
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Nikah siri menjadi salah satu isu yang sering jadi bahan perbincangan. Bahkan di era serba media sosial ini, ada akun Instagram yang khusus menawarkan jasa sebagai penghulu nikah siri.

Adalah akun @nikah.sirih, sebuah akun yang dalam keterangannya bio terpampang sebagai akun jasa penghulu nikah dan terima jasa penghulu nikah siri. Di situ juga tertulis melayani area Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Palembang dan juga bisa diundang ke rumah.

Tak lupa layaknya iklan yang menawarkan jasa, mereka mengklaim bahwa mereka berpengalaman dan terpercaya dalam hal nikah siri.

Tidak mau sembarang orang menggunakan jasa mereka, ketentuan syarat yang harus dipenuhi pun dicantumkan. Seperti:
1. Menjelaskan terlebih dahulu status calon.
2. Menentukan tanggal acara secara pasti.
3. Gadis harus sepengetahuan keluarga.
4. Tidak ada unsur paksaan keduanya.
5. Kedua mempelai sama-sama muslim.
6. Jika diwalikan harus jelas alasannya.
7. Semua harus sesuai dengan syariat.

Baca juga:Mengenal 3 Sosok Shahabiyah dalam Hijrah Rasulullah SAW

Calon pengguna jasa ini diwajibkan mengirimkan data pribadi kedua mempelai berupa KTP/SIM/passport kedua mempelai, nama ayah kedua calon, menyebutkan mahar nikah, tentukan tanggal dan waktu acara, tentukan tempat acara atau bisa datang ke lokasi yang telah disiapkan jasa, foto dan materai. Data-data ini dikirim melalui Whatsapp jadi calon mempelai tidak perlu bertemu langsung.

Sementara untuk layanan penghulu bisa diundang untuk datang ke lokasi yang telah ditentukan.

Perihal nikah siri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyatakan bahwa nikah siri menurut Islam hukumnya sah karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat mudarat.

MUI juga menyatakan bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif. Nikah siri dalam Islam yang dimaksud MUI ini adalah pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam hukum Islam, namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Cara menentukan sah atau tidaknya hukum nikah siri dalam Islam adalah dengan memastikan semua syarat telah terpenuhi. Adapun syarat nikah siri secara umum sama halnya dengan syarat menikah secara “sah”.

Dengan demikian layanan jasa penghulu nikah siri di Instagram tersebut, juga menawarkan fasilitas demi sah-nya nikah siri yang akan berlangsung. Yaitu tempat acara, para saksi, penghulu, wali (jika perlu diwalikan) harus sesuai ketentuan, dan surat keterangan menikah.

Terakhir tidak lupa jasa ini menggarisbawahi bahwa pihaknya tidak menjual sertifikat dan tidak menyediakan calon.

Tidak dijelaskan secara rinci mengenai berapa biaya yang dikenakan namun hanya tertera bahwa biaya bisa dibayarkan setelah selesai acara.

Jadi apakah Anda berminat?

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 17 Juni 2025
Imsak
04:29
Shubuh
04:39
Dhuhur
11:57
Ashar
15:18
Maghrib
17:50
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan