LANGIT7.ID-, Jakarta - - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sejumlah pasal yang perlu dikritisi, salah satunya terkait isu pemidanaan terhadap nikah siri dan poligami.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH
Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan bahwa seharusnya ditempuh adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinan, dan bukan melalui pendekatan pidana.
"Pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan perkawinan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan," ujar Prof Ni'am dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan, pencatatan perkawinan memang penting dalam konteks administrasi negara, sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam mengadministrasikan peristiwa keagamaan. Pencatatan tersebut, kata dia, bertujuan untuk melindungi hak-hak keperdataan dan hak sipil masyarakat.
Baca juga: MUI Kritisi KUHP Baru: Pidana terhadap Nikah Siri Tidak TepatOleh sebab itu, pentingnya mendorong kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinan, bukan melalui pendekatan pidana.
Lain halnya apabila perempuan yang masih terikat perkawinan tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain, dalam konteks tersebut, pemidanaan dapat diterapkan. Namun, hal itu baginya tidak berlaku untuk poligami.
"Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan lalu kawin dengan laki-laki lain, itu bisa dipidana karena ada penghalang yang sah. Namun hal itu tidak berlaku bagi poligami," tegasnya.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan fikih yang mengatur perempuan-perempuan yang haram dinikahi atau dikenal dengan istilah al-muharramat minan nisa’, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.
Prof. Ni'am menegaskan, jika larangan tersebut dilanggar secara sengaja, maka dapat berimplikasi pidana. Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.
"Peristiwa nikah siri tidak serta-merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Dalam kondisi faktual di masyarakat, ada yang menikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi," katanya.
Ia menegaskan, perkawinan merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaiannya seharusnya melalui jalur perdata, bukan pidana.
"Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya merupakan urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki. Namun secara umum, MUI tetap mengapresiasi diundangkannya KUHP baru sebagai pengganti KUHP kolonial," ujarnya.
Terkait Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan meskipun mengetahui adanya penghalang yang sah, menurutnya, ketentuan tersebut sebenarnya jelas karena memiliki batasan yang tegas.
"Dalam Undang-Undang Perkawinan, perkawinan dinyatakan sah jika dilaksanakan sesuai ketentuan agama. Dalam Islam, penghalang sah perkawinan adalah ketika perempuan masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain," jelasnya.
Baca juga: DPR Jawab Polemik Pasal Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP BaruSementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan ketidakabsahan perkawinan. Karena itu, Ni'am menegaskan bahwa nikah siri yang telah memenuhi rukun dan syarat, tidak memenuhi unsur pemidanaan.
"Karenanya, pernikahan siri sepanjang syarat dan rukunnya terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan," tegasnya.
(lsi)