Dalam pandangan Al-Quran, larangan atas makanan bukan sekadar soal gizi atau bahaya medis. Ia adalah ajaran tentang ketaatan, kebersihan jiwa, dan kesadaran spiritual manusia dalam menata hubungan dengan Tuhan.
Apabila Allah menyebut jenis makanan tertentu dan menilainya sebagai rijs, maka ini berarti bahwa makanan tersebut dapat menimbulkan keburukan budi pekerti.
Kata halal berasal dari akar kata yang berarti lepas atau tidak terikat. Sesuatu yang halal adalah sesuatu yang terlepas dari ikatan bahaya duniawi dan ukhrawi. Karena itu, kata halal juga berarti boleh.
Surah Abasa, yang memerintahkan manusia untuk memperhatikan makanannya, menyebutkan berbagai jenis tumbuhan yang telah disiapkan Allah untuk kepentingan manusia dan binatang.
Quraish Shihab mengatakan Al-Qur'an menjadikan kecukupan pangan serta terciptanya stabilitas keamanan sebagai dua sebab utama kewajaran beribadah kepada Allah.
Para ulama berkesimpulan bahwa pada prinsipnya segala sesuatu yang ada di alam raya ini adalah halal untuk digunakan, termasuk makanan yang terdapat di dalamnya.
Islam mengharamkan mengonsumsi darah yang mengalir. Rahasia diharamkannya darah yang mengalir di sini adalah justru karena kotor, yang tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka kepadanya.
Haramnya makanan yang disebut oleh ayat al-Quran ialah bangkai, yaitu binatang yang mati dengan sendirinya tanpa ada suatu usaha manusia yang memang sengaja disembelih atau dengan berburu.
Sejak dahulu kala umat manusia berbeda-beda dalam menilai masalah makanan dan minuman mereka, ada yang boleh dan ada juga yang tidak boleh. Lebih-lebih dalam masalah makanan yang berupa binatang.