LANGIT7.ID-
Prof Dr M Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "
Wawasan Al-Quran" menjelaskan Allah SWT memerintahkan agar manusia memakan makanan yang sifatnya
halal dan thayyib.
Kata halal berasal dari akar kata yang berarti “lepas” atau “tidak terikat”. Sesuatu yang halal adalah sesuatu yang terlepas dari ikatan bahaya duniawi dan ukhrawi. Karena itu, kata halal juga berarti “boleh”. Dalam bahasa hukum, kata ini mencakup segala sesuatu yang dibolehkan agama, baik kebolehan itu bersifat sunnah (anjuran untuk dilakukan), makruh (anjuran untuk ditinggalkan), maupun mubah (netral/boleh-boleh saja). Karena itu, boleh jadi ada sesuatu yang halal (boleh), tetapi tidak dianjurkan, atau dengan kata lain, hukumnya makruh.
Nabi Muhammad SAW, misalnya, melarang seseorang mendekati masjid apabila ia baru saja memakan bawang. Nabi bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud melalui Ali bin Abi Thalib:
Rasul Saw. melarang memakan bawang putih kecuali setelah dimasak.
Dalam riwayat At-Tirmizi dikemukakan bahwa seseorang bertanya: “Apakah itu haram?” Beliau menjawab: "Tidak, tetapi saya tidak suka aromanya."
Baca juga: Makanan Olahan: Kisah Larangan Khamar secara Berangsur 3 Tahap Kata thayyib dari segi bahasa berarti lezat, baik, sehat, menenteramkan, dan paling utama. Pakar-pakar tafsir ketika menjelaskan kata ini dalam konteks perintah makan menyatakan bahwa ia berarti makanan yang tidak kotor dari segi zatnya, tidak rusak (kedaluwarsa), atau tidak tercampur benda najis. Ada juga yang mengartikannya sebagai makanan yang mengundang selera bagi yang akan memakannya dan tidak membahayakan fisik maupun akalnya.
Kita dapat berkata bahwa thayyib dalam konteks makanan adalah makanan yang sehat, proporsional, dan aman. Tentunya, sebelum itu, makanan tersebut harus halal.
a. Makanan yang SehatMakanan yang sehat adalah makanan yang memiliki zat gizi yang cukup dan seimbang. Dalam Al-Qur’an disebutkan berbagai jenis makanan yang sekaligus dianjurkan untuk dikonsumsi, misalnya:
* Padi-padian (QS As-Sajdah [32]: 27),
* Pangan hewani (QS Ghafir [40]: 79),
* Ikan (QS An-Nahl [16]: 14),
* Buah-buahan (QS Al-Mu’minun [23]: 19; Al-An’am [6]: 141),
* Lemak dan minyak (QS Al-Mu’minun [23]: 21),
* Madu (QS An-Nahl [16]: 69), dan lain-lain.
Penyebutan berbagai macam jenis makanan ini menuntut kearifan dalam memilih dan mengatur keseimbangannya.
Baca juga: Makanan Halal Menurut Al-Quran: Makanan Nabati dan Hewani b. ProporsionalProporsional berarti sesuai dengan kebutuhan pemakannya, tidak berlebihan, dan tidak kekurangan. Karena itu, Al-Qur’an menuntut orang tua—khususnya para ibu—agar menyusui anaknya dengan ASI (air susu ibu), serta menetapkan masa penyusuan yang ideal:
"
Para ibu (hendaklah) menyusukan anaknya dua tahun sempurna, bagi siapa yang hendak menyempurnakan penyusuan." (QS Al-Baqarah [2]: 233).
Dalam konteks ini, dapat pula dipahami dan dikembangkan makna firman Allah:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan jangan pula melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS Al-Maidah [5]: 87).
Baca juga: Quraish Shihab: Perhatian Al-Qur'an terhadap Makanan Sangat Besar(mif)