LANGIT7.ID-
Prof Dr M Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "
Wawasan Al-Quran" menjelaskan
minuman merupakan salah satu jenis
makanan. Oleh karena itu, khamr (segala yang memabukkan dan menutupi akal) termasuk dalam kategori makanan.
Al-Qur’an menyatakan: “
Dan dari buah kurma dan anggur kamu buat olahan minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran) Allah bagi orang-orang yang memikirkan.” (QS An-Naḥl [16]: 67)
Ayat ini merupakan yang pertama kali turun berkaitan dengan makanan olahan dari buah-buahan, dan sekaligus merupakan isyarat pertama tentang minuman keras dan keburukannya. Ayat ini membedakan antara dua jenis hasil olahan: yang memabukkan dan yang baik, yang disebut sebagai rezeki.
Pengharaman khamr dilakukan Al-Qur’an secara bertahap:
Tahap 1: Isyarat adanya jenis minuman memabukkan dan yang baik (QS An-Naḥl [16]: 67). Tahap 2: Pernyataan bahwa dalam khamr dan judi terdapat dosa besar dan manfaat, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya (QS Al-Baqarah [2]: 219). Tahap 3: Larangan salat dalam keadaan mabuk (QS An-Nisā’ [4]: 43). Tahap akhir: Pengharaman total.
“
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Mā'idah [5]: 90)
Baca juga: Makanan Halal Menurut Al-Quran: Makanan Nabati dan Hewani Kata khamr berasal dari khamara, yang berarti "menutupi". Karena itu, segala makanan atau minuman yang dapat menutupi akal juga disebut khamr.
Sebagian ulama mendefinisikan khamr sebagai “perasan anggur yang mendidih atau dimasak”. Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, dan Ibnu Syubrumah berpendapat bahwa sesuatu yang memabukkan jika diminum dalam jumlah banyak — selama tidak berasal dari anggur — maka bila diminum dalam jumlah sedikit atau tidak memabukkan, tetap dapat ditoleransi.
Namun, pendapat ini ditolak oleh mayoritas ulama. Mereka berpendapat bahwa apa pun yang memabukkan, menutupi akal, atau membuat seseorang kehilangan kendali atas pikirannya — walau bukan berasal dari anggur — adalah haram.
Pendapat ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw.: “Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua yang memabukkan adalah khamr.” (HR Muslim melalui Ibnu Umar)
Juga hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Abu Daud melalui Jabir bin Abdillah: “Sesuatu yang memabukkan jika banyak, maka sedikit pun tetap haram.”
Dari makna kata khamr dan esensinya sebagaimana dijelaskan di atas, maka segala macam makanan dan minuman — baik yang diolah maupun tidak — selama mengganggu akal dan pikiran, adalah haram.
Baca juga: Quraish Shihab: Perhatian Al-Qur'an terhadap Makanan Sangat Besar(mif)