LANGIT7.ID-Minum arak adalah
haram menurut Islam. Tak sampai di situ,
Rasulullah SAW juga mengharamkan memperdagangkan barang yang bikin orang mabuk itu, sekalipun dengan orang di luar Islam.
"Oleh karena itu tidak halal hukumnya seorang muslim mengimpor, memproduksi atau membuka warung arak," tutur
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "
Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993). "Begitu juga, bekerja di tempat penjualan arak juga dilarang."
Dalam hal ini Rasulullah SAW pernah melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam riwayat di bawah ini:
"Rasulullah SAW melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya." (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)
Baca juga: Waspada 11 Istilah Menu Potensi Mengandung Khamar, Ada Abon dan Black Forest Setelah ayat al-Quran surah al-Maidah (90-91) itu turun, Rasulullah SAW kemudian bersabda:
"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan arak, maka barang siapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai arak walaupun sedikit, jangan minum dan jangan menjualnya." (Riwayat Muslim)
Rawi hadis tersebut menjelaskan, bahwa para sahabat kemudian mencegat orang-orang yang masih menyimpan arak di jalan-jalan Madinah lantas dituangnya ke tanah.
Sebagai cara untuk membendung jalan yang akan membawa kepada perbuatan yang haram (saddud dzara'ik), maka seorang muslim dilarang menjual anggur kepada orang yang sudah diketahui, bahwa anggur itu akan dibuat arak. Karena dalam salah satu hadis dikatakan:
"Barang siapa menahan anggurnya pada musim-musim memetiknya, kemudian dijual kepada seorang Yahudi atau Nasrani atau kepada tukang membuat arak, maka sungguh jelas dia akan masuk neraka." (Riwayat Thabarani)
(mif)