LANGIT7.ID-, Jakarta - - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (
LPPOM MUI) mengatakan
penggilingan daging menjadi titik kritis dalam rantai produksi pangan halal.
Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati menjelaskan hal tersebut karena mayoritas pelaku usaha kecil, seperti
pedagang bakso, menggunakan jasa penggilingan daging milik umum.
Baca juga: Perkuat Jaminan Halal dari Hulu, LPPOM Bidik Jasa Penggilingan Daging"Dikhawatirkan tercampur atau terkontaminasi dengan bekas daging tidak halal atau bumbu yang belum jelas kehalalannya," kata Muti Arintawari dalam Festival Syawal 1446 Hijriah di Jakarta, Selasa (6/5/2025) kemarin.
Karena itu, LPPOM MUI mendorong penguatan sistem halal melalui sertifikasi pada unit-unit jasa penggilingan daging.
"Kami berharap, penggilingan daging halal bisa menjadi standar nasional untuk mendukung
ekosistem halal secara menyeluruh," kata Muti.
Hal senada juga disampaikan Plt Direktur Industri Produk Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Putu Rahwidhiyasa.
Ia mengatakan penguatan penggilingan daging halal adalah bagian penting dari rantai nilai halal global.
Baca juga: Penjelasan LPPOM MUI Terkait Fatwa tentang Produk Israel“Indonesia sebagai bagian yang kuat dari Halal Value Chain dunia, mempelopori
traceability produk halal global dengan Halal Assurance System yang terpercaya,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya program pembinaan dan skema insentif untuk sektor penggilingan daging.
“Perlu program pembinaan dan sertifikasi halal massal untuk sektor ini. Diperlukan pula skema insentif bagi pelaku usaha yang berkomitmen pada kehalalan proses produksi. Kami mengapresiasi LPPOM atas komitmen dalam menggerakkan halal dari hulu,” tuturnya.
Sementara Kasubbag Kepala Mental Spiritual Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta, Herman juga menyoroti dimensi spiritual produk halal.
“Produk halal menyangkut aspek keimanan, sehingga setiap Muslim wajib memastikan apa yang dikonsumsi, digunakan, dan dilakukan sesuai dengan prinsip halal tanpa kompromi. Melanggar prinsip ini berarti mengabaikan kewajiban,” ujar dia.
Baca juga: LPPOM MUI Buka Perwakilan di China, Dukung Akselerasi Sertifikasi Halal(est)