LANGIT7.ID-, Jakarta- - Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menyikapi pemberitaan yang mengutip fatwa MUI terkait dukungan terhadap perjuangan Palestina yang menyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Muti membantah adanya fatwa MUI yang menyatakan hal itu. "Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel," katanya dikutip media, Sabtu (11/11/2023).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda berpendapat sama. Dia menyatakan bahwa yang diharamkan MUI itu bukan produknya atau zatnya.
"Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya," ucapnya.
Baca juga:
Fatwa MUI: Wajib Dukung Perjuangan Palestina, Hindari Produk IsraelMiftahul mengungkapkan, di dalam Fatwa MUI itu hanya dituliskan bagi yang mendukung aksi agresi, baik secara langsung dan tidak langsung itu yang diharamkan.
"Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya," tuturnya.
Sebelumnya, Nahdlatul Ulama (NU) menyerukan kepada masyarakat Indonesia agar lebih baik mendonasikan bantuan kemanusiaan dan melakukan diplomasi internasional di PBB ketimbang melakukan aksi boikot terhadap produk-produk sekutu Israel yang justru akan merugikan masyarakat Indonesia sendiri.
NU akan berupaya mendukung pemerintah untuk menggalang dukungan internasional di PBB agar segera Israel ke masyarakat Palestina bisa segera dihentikan.
"Memberikan donasi bantuan kemanusiaan ke Palestina itu yang paling penting untuk kita lakukan, termasuk juga diplomasi internasional di PBB," ungkap Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi beberapa waktu lalu.
Menurut Gus Fahrur, semua masyarakat Indonesia bisa mendukung penghentian serangan Israel ke Palestina dengan melakukan sesuai kemampuan, minimal dengan doa.
"Ketimbang melakukan hal-hal yang justru merugikan masyarakat sendiri seperti aksi boikot," jelasnya.
"Semoga doa kita dikabulkan Allah. PBNU secara khusus sudah memerintahkan kepada warganya untuk berdoa qunut nazilah," sambungnya.
Dia berharap agar tidak ada pihak manapun yang justru memanfaatkan konflik Israel-Palestina ini untuk mengadu domba masyarakat.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga mengimbau semua pihak menyikapi perang Israel-Palestina dengan rasional dan arif serta tidak terprovokasi oleh berbagai informasi provokatif, hoaks, dan menyesatkan yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan perang ini untuk kepentingan politik tertentu.
"PP Muhammadiyah mendesak kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk segera mengambil langkah-langkah politik dan diplomatik dengan melibatkan pihak-pihak terkait, khususnya Israel-Palestina untuk menghentikan perang, melakukan gencatan senjata, dan melakukan perundingan damai," ujar pernyataan PP Muhammadiyah dalam rilisnya yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
PP Muhammadiyah juga menyerukan kepada umat Islam untuk memanjatkan doa dan shalat ghaib bagi kaum muslimin yang menjadi korban perang serta memohon kepada Allah agar perang segera berakhir dan masyarakat dunia hidup damai dan sejahtera.
(ori)