Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.
Pemerintah Indonesia memiliki cita-cita untuk menjadi global halal hub pada tahun 2024. Untuk itu, diperlukan kerja sama dan sinergi antar seluruh stakeholder produk halal di tingkat global.
BPJPH menegaskan agar perusahaan yang memproduksi makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika dapat memperhatikan sisi halal dan haram dari produknya.
Ekspor Indonesia hanya mencapai dua miliar US dollar pada sektor makanan minuman, sementara livespot Indonesia sudah mencapai 33 miliar pada tahun lalu dan juga untuk ke seluruh dunia yang tentunya perlu perbaikan dari segi data.
Ia juga menekankan, label halal penting untuk memberi keyakinan bahwa mutu produk terjamin aman dan sesuai dengan syariat Islam, yaitu halalan thayyiban.
Produk yang tidak perlu disertifikasi halal adalah produk yang memang dari asalnya halal, seperti produk-produk alami yang tidak mengalami proses pengolahan.
MUI tidak bisa memonopoli sertifikasi halal karena kewenangan itu sudah dibagi oleh pihak-pihak yang disebutkan di undang-undang. Dulu memang MUI yang mengelola ini, karena yang lain enggak mau. Itu adalah bagian dari inisiatif MUI untuk melindungi umat Islam.